Manuver Protes Gus Nur, Kini Serang Bambang Tri soal Isu Ijazah Palsu

Manuver Protes Gus Nur, Kini Serang Bambang Tri soal Isu Ijazah Palsu

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 22 Mar 2023 07:00 WIB
Gus Nur dituntut 10 tahun penjara kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Selasa (21/3/2023).
Gus Nur dituntut 10 tahun penjara kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Keduanya diyakini jaksa bersalah karena telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar.

Tuntutan jaksa ini dibacakan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023). JPU Apriyanto Kurniawan menyatakan Gus Nur bersalah, menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana saudara terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/3/2023).

Gus Nur Tunjuk Hidung Bambang Tri

Tuntutan jaksa ini pun berbuah protes dari Gus Nur. Gus Nur berdalih dia hanya seorang YouTuber yang mengulik tentang isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Bambang Tri Mulyono.

ADVERTISEMENT

"Produk ijazah palsu bukan saya yang punya, tapi Bambang Tri yang punya. Dia pernah nuntut perdata di PN Jakarta Pusat, dia yang nulis buku, observasi. Saya hanya YouTuber yang mengundang narasumber, tapi tuntutannya sama dengan Bambang," kata Gus Nur kepada awak media usai sidang.

Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo. Andhika juga mempertanyakan keputusan JPU yang memberikan tuntutan yang sama dengan Bambang Tri.

"Disampaikan JPU tuntutannya Gus Nur 10 tahun sama kayak Bambang Tri. Dari persidsngan tadi jelas kita keberatan, dan itu tidak adil. Gus nur hanya masyarakat biasa, yang ingin mengkritik pemerintah," kata Andhika.

Di sisi lain dia juga menyoroti soal pasal yang disangkakan terhadap kliennya. Yaitu, Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 yang dimaksud adalah keonaran secara fisik.

"JPU menuntut bahwa Gus Nur menyebarkan keonaran, keonaran menurut UU Nomor 1/m tahun 1946, itu adalah keonaran pada waktu setelah kemerdekaan, bukan keonaran seperti di media sosial. Karena itu tidak real, bukan secara fisik. Yang kedua Gus Nur adalah ulama yang mencintai agamanya, kebutulan beliau seorang oposisi. Apakah pantas dengan melakukan mubahalah dituduhkan sebagai penista agama," terangnya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita, di antaranya 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dan sebagainya. Gus Nur dan Bambang Tri juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Lihat juga Video 'Bambang Tri: Gugat Ijazah Jokowi hingga Jadi Tersangka Penistaan Agama':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman berikut.

Ramai-ramai Pengacara Bambang Tri Mundur

Di sisi lain, sebelum pembacaan tuntutan Andhika dan timnya yang mendampingi Bambang Tri mengundurkan diri. Total ada 13 pengacara yang mundur sebagai penasihat hukum Bambang Tri.

Dasar pengunduran diri tim advokat Bambang Tri ini dipicu pemecatan salah satu kuasa hukum Bambang Tri, Zainal Mustofa. Peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan terdakwa.

"Yang kami soroti adalah, bahwa kami melakukan pembelaan terhadap Bambang Tri, demi memenuhi kewajiban kami sebagai advokat secara pro bono, atau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis," terang Andhika.

Andhika pun menyebut permasalahan ini karena perkara komunikasi dengan Bambang Tri. Pihaknya pun tidak terima ketika Bambang Tri komplain soal saksi yang tidak bisa dihadirkan.

"Saya sendiri sering mendengar bahwa Bambang Tri komplain kapada kami, komplainnya terkait masalah saksi. Kami kan harus membuktikan saksi, kami yang harus menghadirkan saksi karena Bambang Tri di dalam tahanan. Ketika kami menemui kesulitan, Bambang Tri malah marah-marah," ujarnya.

Bambang Tri menutup telinga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023).Bambang Tri menutup telinga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Bambang Tri Tutup Telinga saat Dituntut 10 Tahun Bui

Di sisi lain, saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya, Bambang Tri tampak duduk sambil menutup kedua telinganya dengan kedua tangannya. Sesekali dia menunduk ke bawah.

Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi pun menjelaskan kepada Bambang Tri jika tuntutan jaksa menyebutkan bahwa dia bersalah menyebarkan berita bohong dan keonaran. Bambang Tri pun dipersilakan mengajukan pleidoinya dalam jangka waktu seminggu.

"Sekarang giliran saudara untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," kata Moch. Yuli Hadi saat memimpin sidang.

Sementara itu, Bambang Tri mengatakan akan tetap menggunakan haknya untuk mengajukan pleidoi.

"Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," kata Bambang Tri saat persidangan.

Namun, Bambang Tri enggan memberikan komentarnya ketika ditanya pengunduran diri 13 penasihat hukumnya. Dia juga enggan bicara terkait jalannya sidang hari ini.

"No comment," ujar Bambang Tri kepada wartawan.

Halaman 2 dari 2
(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads