
Manuver Protes Gus Nur, Kini Serang Bambang Tri soal Isu Ijazah Palsu
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono & Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara. Gus Nur pun mengajukan protes.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono & Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara. Gus Nur pun mengajukan protes.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Tuntutannya sama dengan penggugat ijazah Jokowi Bambang Tri.
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Gus Nur lebih dulu berstatus tersangka, sedangkan Refly Harun menyusul dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Gus Nur kembali berharap tidak ditahan Bareskrim Polri. Kali ini dia ingin agar Polri menjadikannya tahanan kota.
Gus Nur ditahan karena ucapannya yang diduga menghina NU dalam unggahan di YouTube bareng Refly Harun. Bagaimana awal keduanya bisa collab?
Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kepada Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Refly akan dipanggil besok.
GP Ansor heran dengan Gus Nur yang menyebut ungkapannya sebagai bentuk rasa sayang kepada NU. Menurutnya fitnah bukanlah bentuk kritik rasa sayang.
Sugi Nur Rahardja atau yang dikenal dengan sebutan Gus Nur buka-bukaan seputar kasus ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan kehidupannya.
Senyum Gus Nur mengembang bersamaan ketika penyidik memberitahukan hasil swab test COVID-19-nya negatif.