Bambang Tri dan Gus Nur Sidang Pleidoi Hari Ini, 320 Polisi Berjaga

Bambang Tri dan Gus Nur Sidang Pleidoi Hari Ini, 320 Polisi Berjaga

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 28 Mar 2023 12:03 WIB
Pengamanan sidang Bambang Tri dan Gus Nur di PN Solo, Selasa (28/3/2023). Sidang hari ini dengan agenda pleidoi.
Pengamanan sidang Bambang Tri dan Gus Nur di PN Solo, Selasa (28/3/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) hari ini kembali menjalani sidang. Total ada 320 polisi yang dikerahkan untuk pengamanan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

"Cukup banyak personel yang kita siapkan. Kurang lebih 320 personel," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat ditemui detikJateng di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (28/3/2023).

Iwan mengatakan sejumlah personel disiagakan di beberapa lokasi, seperti halaman PN, luar ruang sidang, dan di dalam ruang sidang. Polisi juga memeriksa para pengunjung PN yang hendak masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metal detector dan pemeriksaan barang bawaan. Hal ini dilakukan untuk antisipasi agar sidang Bambang Tri dan Gus Nur berjalan kondusif.

"Para pengikut sidang mengikuti aturan dari pintu masuk, hingga memasuki ruang sidang," ucap Iwan.

ADVERTISEMENT

Setelah sidang pleidoi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik, lalu putusan majelis hakim pada waktu yang berbeda.

"Kita mengerahkan personel melihat situasi dan kondisinya seperti apa. Tentunya, masih masih banyak kegiatan lainnya selain pengamanan sidang, seperti kegiatan masyarakat lainnya," ujarnya.

Untuk diketahui, pada agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu, Bambang Tri dan Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Jaksa memberikan pasal yang sama terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa Gus Nur lebih dulu memberikan keterangan pada sidang.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads