Diminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Kata JPU Sidang Bambang Tri-Gus Nur

Diminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Kata JPU Sidang Bambang Tri-Gus Nur

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 28 Mar 2023 22:07 WIB
JPU kasus Bambang Tri dan Gus Nur, Apriyanto Kurniawan, saat ditemui Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023).
JPU kasus Bambang Tri dan Gus Nur, Apriyanto Kurniawan, saat ditemui Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kembali menjalani sidang. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum menunjukkan ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, pihak terdakwa meminta agar ijazah asli Jokowi dihadirkan untuk pembuktian perkara tersebut.

Untuk diketahui, Bambang Tri dan Gus Nur didakwa soal ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama karena podcast keduanya di channel YouTube Gus Nur 13 Official mengenai ijazah Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa dalam kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan mengatakan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir sudah cukup untuk pembuktian dalam kasus ini.

"Yang pertama kita sudah membalikkan terkait mereka yang menuduh ijazah Jokowi palsu, yang palsu sebelah mana? Mereka tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan bukti, kami yakini ijazah Pak Jokowi asli dari SD, SMP, dan SMA," kata Apriyanto usai sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/3/2023).

ADVERTISEMENT

Apriyanto mengatakan, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir itu menunjukkan adanya ijazah asli. Sebab, legalisir dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan sudah disetujui oleh kepala sekolah.

"Kalau mengejar harus asli, bagi kami alat bukti sudah cukup. Saksi dari teman sekolah, guru, kepala sekolah, sudah menjelaskan," ujarnya.

Bukti tambahan lagi, kata Apriyanto, adalah buku induk yang di dalamnya ada identitas dan lengkap dengan nomor ijazah Jokowi. Bukti-bukti itu sudah terlampir dalam berkas perkara.

"Kami optimis kami bisa membuktikan. Tapi kami kalau hakim ada pendapat lain, monggo (silakan)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang hari ini memasuki tahapan pleidoi atau pembelaan dari kedua terdakwa. Jadwal sidang dilakukan terpisah, yang mana sidang Gus Nur lebih dahulu lalu disusul sidang Bambang Tri.

Pihak Gus Nur membacakan nota pembelaan yang setebal 215 halaman. Sementara Bambang Tri hanya melakukan pembelaan secara lisan.

"Dia minta bebas dari semua dakwaan, sementara kami membuktikan pasal pertama primer UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 ayat 1. Tapi karena ditanggapi semua, kuasa hukum sah-sah saja bahwa semua lima dakwaan tidak terbukti. Itu wajar dalam pembelaan. Tapi semua kami kembalikan ke majelis hakim," jelas Apriyanto.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Eggi Sudjana mengatakan harusnya majelis hakim membatalkan sidang itu karena jaksa tak bisa menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Menurut KUHP Pasal 143, menerangkan dakwaan jaksa harus lengkap, cermat, dan jelas. Dakwaan jaksa dengan fakta di persidangan tidak pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi, artinya dia tidak lengkap, cermat, dan jelas. Menurut Pasal 143 harusnya sudah dibatalkan oleh hakim, batal demi hukum," kata Eggi kepada wartawan di PN Solo, Selasa (28/3/2023).

Alasan Dituntut Penuh

Dalam sidang pekan lalu, terdakwa Bambang Tri dan Gus Nur dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, DB Susanto mengatakan pertimbangan memberikan tuntutan 10 tahun penjara karena kedua terdakwa itu sudah pernah dihukum.

"Kemudian, membuat satu kegaduhan dan keonaran dalam hal ini sehingga itulah pertimbangan kami. Kemudian dari hal-hal yang meringankan tidak kami temukan sama sekali. Nah, itulah pertimbangan kamu menuntut 10 tahun kepada masing-masing terdakwa," kata DB Susanto saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Solo, pekan lalu.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)


Hide Ads