Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur meminta izin kepada majelis hakim untuk menjenguk istrinya yang tengah opname. Gus Nur mengaku galau ketika mendengar istrinya sakit dan harus diopname di Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan, Probolinggo, Jawa Timur.
"Istri saya masuk rumah sakit, masak sih sebagai suami tidak galau. Maka saya mohon izin jenguk di rumah sakit, tidak lebih," kata Gus Nur kepada awak media usai sidang replik dan duplik di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/4/2023).
Selama ini, dia ditahan di Kota Solo untuk menjalani masa persidangannya. Gus Nur mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu membuat Gus Nur tak mau lagi mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis. Oleh karena itu, Gus Nur meminta izin kepada majelis hakim secara lisan.
"Saya sudah sering mengajukan penangguhan tahanan secara tertulis, tapi tidak pernah dikabulkan. Saya pernah janji saya tidak akan lagi mengajukan penangguhan penahanan, tapi istri saya masuk RS," ujarnya.
Gus Nur saat ini tinggal menunggu sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. Sedianya, sidang itu akan digelar pada Selasa (18/4) mendatang, bersamaan Bambang Tri.
Sebab, duplik sudah disampaikan Gus Nur secara lisan dalam agenda persidangan hari ini. Sementara, Bambang Tri masih memiliki agenda sidang duplik pada pekan depan.
Terkait agenda persidangan hari ini, Gus Nur menyebut JPU hanya menjalankan tugas negara. Namun, dia mengaku tak sepakat dengan pembacaan replik dari JPU.
Sebab, dalam pembacaan replik itu, dia merasa wajib bersalah dan harus dituntut 10 tahun. Gus Nur berpendapat jika perkaranya dengan Bambang Tri berbeda.
"Saya dengarnya emosi. Tapi bagaimana, beliau (jaksa) harus melakukan tugas itu. Nanti keputusan tetap di Majelis Hakim dan Allah SWT," pungkasnya.
(ams/apl)