Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo. Berikut ini lima fakta di balik tuntutan 10 tahun bui untuk penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur itu.
Persidangan itu digelar pada Selasa (21/3/2023). Mereka menjalani persidangan dengan berkas yang terpisah.
Berikut ini beberapa fakta terkait sidang pembacaan tuntutan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun
Meski Bambang Tri dan Gus Nur memiliki peran yang berbeda dalam dakwaan tersebut, jaksa menuntut hukuman yang sama bagi mereka berdua, yaitu 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/3).
Dalam persidangan selanjutnya, jaksa juga mengajukan tuntutan yang sama untuk Gus Nur.
"Menjatuhkan hukuman pidana saudara terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di hari dan tempat yang sama.
2. Alasan Jaksa Ajukan Tuntutan 10 Tahun
JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan mengatakan, pihaknya memberikan pasal yang sama terhadap kedua terdakwa. Yakni Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.
"Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten potcastnya kedua orang ini tetap kebencian kepada presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi," kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa (21/3).
Apriyanto mengatakan kasus ini merupakan kasus keempat Gus Nur. Sebelumnya dia pernah dihukum di Palu, Jakarta Selatan, dan Surabaya karena kasus ujaran kebencian dan kebohongan.
Sementara Bambang Tri pernah dihukum 3 tahun di Blora karena bukunya berjudul Jokowi Undercover 1. Di buku itu, sambung Apriyanto, Bambang Tri menuduh keluarga Jokowi melakukan kecurangan pemilu yang akhirnya tuduhan tidak terbukti.
3. Pengacara Ramai-ramai Mundur
Sebanyak 13 tim pengacara yang membela Bambang Tri Mulyono menyatakan mundur. Pernyataan pengunduran diri itu dibacakan Koordinator Tim Advokat Bambang Tri Solo, Andhika Dian Prasetyo, saat awal persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Menurut Andhika, dasar pengunduran diri tim advokat Bambang Tri ini karena persidangan pekan lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saat persidangan itu, Bambang Tri memecat salah satu kuasa hukumnya, Zainal Mustofa.
"Yang kami soroti adalah bahwa kami melakukan pembelaan terhadap Bambang Tri, demi memenuhi kewajiban kami sebagai advokat secara pro bono, atau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis," kata Andhika kepada awak media di PN Solo, Selasa (21/3).
Akibat pemecatan kepada Zainal Mustofa, membuat tim pengacara lain ikut mengundurkan diri. Sebab, mereka menilai Bambang Tri sudah tidak membutuhkan bantuan hukum dari pengacaranya.
Andhika mengatakan awal permasalah karena komunikasi yang kurang baik antara Bambang Tri dengan tim kuasa hukum.
"Komunikasi kami bisa dibilang lancar, tidak lancar. Lancar kami sebagai kuasa hukum kami berusaha mencari saksi dan bukti demi membuktikan perkara ini demi client kami, Bambang Tri. Tapi sampai hari ini, beliaunya sendiri tidak bisa menghadirkan saksi atau bukti," ucapnya.
Fakta selanjutnya baca halaman berikutnya
4. Bambang Tri Aksi Tutup Kuping di Sidang
Usai ke-13 pengacara Bambang Tri mengundurkan diri di awal sidang, berakibat kursi pengacara Bambang Tri pun kosong. Di sisi lain, terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, ini juga melakukan aksi tutup kuping saat pembacaan tuntutan.
Momen itu terlihat saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya. Bambang Tri tampak duduk sambil menutup kedua telinganya dengan kedua tangannya. Sesekali dia menunduk ke bawah.
Untuk diketahui sidang pembacaan tuntutan ini, dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Kata Jaksa Soal Aksi Tutup Kuping
Dalam Persidangan ini, Bambang Tri tidak didampingi kuasa hukumnya yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Sepanjang persidangan, Bambang Tri melakukan aksi tutup kuping.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, priyanto, aksi tutup kuping itu bukan tindakan yang baik di persidangan. Karena bisa anggap melecehkan persidangan.
"Sebenarnya (aksi tutup kuping) gak normal, kayak melecehkan persidangan. Tapi karena kita melihat majelis hakim membiarkan, tidak melakukan peneguran, kita juga manut majelis hakim. Kalau kita menegur kurang tepat, karena ada majelis hakim ketua. Dan majelis hakim meminta untuk diteruskan, jadi ya monggo saja," ucapnya.
Baca juga: Sadisnya Mutilasi Ayu di Kaliurang |