Agenda persidangan dengan terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) memasuki tahapan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang dilakukan terpisah dengan terdakwa Gus Nur terlebih dahulu.
Dalam sidang itu, JPU tetap pada keyakinannya sebagaimana dalam Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga pleidoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya, diyakini bisa dipatahkan JPU.
JPU kasus itu, Apriyanto Kurniawan mengatakan fokus JPU adalah pembuktian berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Terlebih pihak terdakwa tidak bisa mematahkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik terdakwa dan kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan saksi fakta, dan alat bukti itu tidak ada. Jadi yang dituduhkan ijazah Presiden Jokowi palsu itu, palsunya di mana? Siapa yang membuat ijazah palsu, kapan dibuatnya kan tidak jelas," kata Apriyanto saat ditemui usai persidangan di PN Solo, Selasa (4/4/2023).
Pihak terdakwa meminta jaksa bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi dengan ditunjukkannya ijazah asli Jokowi di persidangan, atau menghadirkan langsung Presiden Jokowi.
"Kalau kami putar, dia yang menuduh ijazah Jokowi palsu, mana buktinya? Yang palsu sebelah mananya? Siapa yang membuat? Kan mereka tidak bisa membuktikan," ucapnya.
Sehingga, pernyataan terdakwa soal tuduhan ijazah palsu Jokowi dianggap Jaksa tidak relevan dan mendasar. Sebab, tak ada bukti yang dihadirkan dalam persidangan itu.
Dalam agenda itu, Gus Nur langsung menanggapi replik dari JPU secara lisan. Sehingga pekan depan, tak ada agenda persidangan yang menghadirkan dirinya.
Sementara itu, Bambang Tri memilih meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menanggapi replik dari JPU secara tertulis. Sehingga pekan depan, agenda persidangan Bambang Tri adalah duplik.
"Untuk putusan majelis hakim, insyaallah tanggal 18 April," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Eggi Sudjana mengatakan harusnya majelis hakim membatalkan sidang itu karena jaksa tak bisa menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi.
"Menurut KUHP Pasal 143, menerangkan dakwaan jaksa harus lengkap, cermat, dan jelas. Dakwaan jaksa dengan fakta di persidangan tidak pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi, artinya dia tidak lengkap, cermat, dan jelas. Menurut Pasal 143 harusnya sudah dibatalkan oleh hakim, batal demi hukum," kata Eggi kepada wartawan di PN Solo, Selasa (28/3).
(ahr/rih)