3 Pengakuan Dwi Pembunuh Dian Dosen UIN Solo

3 Pengakuan Dwi Pembunuh Dian Dosen UIN Solo

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 01 Feb 2024 09:19 WIB
Terdakwa Dwi Feriyanto, saat menghadiri persidangan pembunuhan dosen UIN Solo di Wahyu Dian Silviani, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (31/1/2024).
Terdakwa Dwi Feriyanto saat menghadiri persidangan pembunuhan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (31/1/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Sidang kasus pembunuhan dengan korban dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34), memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Di persidangan, terdakwa Dwi Feriyanto (23) mengungkapkan motifnya tega menghabisi nyawa Dian.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dan dipimpin oleh hakim ketua Deni Indrayana.

1. Kesal Dibilang Tolol

Kepada majelis hakim, Dwi mengatakan jika dia bekerja sebagai kuli bangunan untuk melakukan renovasi rumah korban di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dia baru bertemu korban satu kali pada Senin (21/8/2023) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bekerja selama tiga minggu. Kesal dibilang tolol. (Korban) Ketemu sama saya baru sekali itu," kata Dwi, Rabu (31/1/2024).

ADVERTISEMENT

Dwi mengaku sakit hati dengan korban karena dimaki dengan umpatan kasar. Selain itu, dia juga sedang kesal karena temannya tidak segera membayar utang.

"Teman saya punya utang kepada saya, tidak dibayar-bayar. Saya kesal. Ditambah saya dimarah-marahin," ujarnya.

2. Menyesal Membunuh Korban

Dwi pun berniat membunuh korban. Pada tanggal 21-22 Agustus malam, Dwi sempat melewati rumah korban dengan membawa pisau. Namun saat itu ada orang ronda sehingga terdakwa belum melancarkan aksinya.

Aksi pembunuhan itu dilancarkan Dwi pada tanggal 23 Agustus, setelah ia melihat motor korban berada di rumah saksi yang ditinggali sementara oleh korban. Dwi memanjat lewat tembok dan masuk ke dalam rumah lewat loteng.

Setelah berhasil masuk, Dwi melihat korban tertidur di ruang tengah. Awalnya, dia sempat mengambil ponsel dan uang korban sejumlah Rp 250 ribu.

Saat itu korban terbangun. Seketika Dwi kemudian membunuhnya dengan pisau yang dibawanya.

Setelah korban tidak bergerak, Dwi kemudian mengecek nadi korban. Dari situ ia menyadari korban sudah meninggal dunia. Dwi kemudian membersihkan diri dari darah yang menempel dan menunggu situasi aman, lalu keluar rumah melalui pintu depan.

"Setelah itu saya menyesal, karena sudah mengambil nyawa korban. Saya mikirnya sudah terjadi, saya mau menjalani hukuman. Makanya saya tidak lari. (Tidak menyerahkan diri?) Saya belum ada nyali," ucapnya.

3. Siap Dihukum Mati

Terdakwa terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat majelis hakim memberitahunya bisa dihukum mati, Dwi mengaku sudah siap.

"Saya tidak pantas lagi untuk hidup," kata Dwi.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Agustus tahun lalu. Warga Gatak, Sukoharjo dikejutkan dengan penemuan mayat korban di rumahnya.

Polisi yang menduga bahwa korban merupakan korban pembunuhan kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata korban dibunuh oleh pelaku yang merupakan buruh bangunan yang sedang bekerja merenovasi rumah korban.




(rih/rih)


Hide Ads