Pembunuh Bu Dian Dosen UIN Solo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pembunuh Bu Dian Dosen UIN Solo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 19 Feb 2024 16:12 WIB
Terdakwa Dwi Feriyanto, saat menghadiri persidangan pembunuhan dosen UIN Solo di Wahyu Dian Silviani, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (31/1/2024).
Terdakwa Dwi Feriyanto, saat menghadiri persidangan pembunuhan dosen UIN Solo di Wahyu Dian Silviani, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (31/1/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Dwi Feriyanto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani, dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan tuntutan itu dilakukan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo hari ini.

JPU kasus tersebut, Hendra Oki Dwi Prasetya mengatakan terdakwa terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana, sesuai yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Tuntutannya seumur hidup. Dengan Pasal 340 KUHP, kualifikasi pembunuhan berencana," kata Hendra saat dihubungi detikJateng, Senin (19/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutan ini, Hendra menjelaskan ada lima hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut maksimal. Sementara pertimbangan untuk meringankan tidak ada.

"Dari kami, ada lima poin yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, korban meninggal dunia di tempat kejadian, terdakwa menikmati hasil kejahatannya, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan perempuan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, sejumlah barang bukti akan disita untuk dimusnahkan, sebagian lainnya akan dikembalikan kepada keluarga korban, dan saksi Adelia. Pasalnya, kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah Adelia di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (23/8/2023).

"Dari terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis. Agenda pleidoi sesuai penetapan majelis hakim pada Kamis (22/2/2024)," pungkasnya.

Adapun kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Agustus 2023. Warga Gatak, Sukoharjo, dikejutkan dengan penemuan mayat korban di rumahnya.

Polisi menduga korban merupakan korban pembunuhan. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban dibunuh oleh pelaku yang merupakan buruh bangunan yang sedang bekerja merenovasi rumah korban.

Dalam persidangan di akhir Januari 2024, terdakwa terang-terangan mengakui perbuatannya. Dia mengaku membunuh korban karena sakit hati. Selain itu, usai membunuh, dia juga mengambil beberapa barang berharga milik korban.




(ahr/dil)


Hide Ads