Sidang Perdana Pembunuhan Dosen UIN Solo di PN Sukoharjo, Ini Dakwaannya

Sidang Perdana Pembunuhan Dosen UIN Solo di PN Sukoharjo, Ini Dakwaannya

Agil Trisetiwan Putra - detikJateng
Rabu, 29 Nov 2023 18:15 WIB
Tersangka pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo, Dwi Feriyanto (putih) saat di Kejari Sukoharjo, Senin (13/11/2023).
Tersangka pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo, Dwi Feriyanto (putih) saat di Kejari Sukoharjo, Senin (13/11/2023). Foto: dok. Kejari Sukoharjo
Sukoharjo -

Kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, Solo, Wahyu Dian Silviani (34) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Terdakwa dalam kasus ini adalah Dwi Feriyanto alias Feri Bin Suwanda (23), kuli bangunan di rumah korban.

Sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yaitu Ahmad Rizki Ferdian, Hendra Oki Dwiprasetya, Agnes Vira Ardian, dan Arif Yuli Haryanto.

"Saya membacakan dakwaan, ada empat pasal yakni Pasal 340, 339, 338 atau 365 ayat 3 KUHPidana," kata Rizki, Rabu (29/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan dimulai sekira pukul 13.50 WIB. Terdakwa hadir dalam persidangan itu dengan didampingi kuasa hukumnya.

Rizki mengatakan, tidak ada keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (6/12) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada keberatan dari terdakwa maupun pengacara. Minggu depan pemeriksaan saksi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dosen UIN Solo ini terjadi di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (23/8) malam. Pelaku berdalih membunuh korban karena sakit hati lantaran pernah ditegur terkait pekerjaannya.

Saat itu pelaku menyelinap masuk ke rumah yang tengah ditumpangi korban. Di rumah itu, pelaku membunuh korban menggunakan pisau.

Usai membunuh korban, pelaku pulang ke rumahnya. Mayat korban ditemukan pada Kamis (24/8) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Jumat (25/8). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat itu.




(dil/rih)


Hide Ads