
MUI Sumenep Haramkan Permainan Capit Boneka karena Ada Unsur Judi
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumenep, KH Khairul Anam menilai permainan capit boneka mengandung unsur judi.Selain itu, permainan tersebut juga meresahkan masyarakat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumenep, KH Khairul Anam menilai permainan capit boneka mengandung unsur judi.Selain itu, permainan tersebut juga meresahkan masyarakat.
Fatwa haram permainan capit boneka yang dikeluarkan PCNU Purworejo menuai dukungan. MUI Purworejo maupun MUI Jateng mendukung fatwa itu.
MUI Purworejo mengeluarkan fatwa haram tentang permainan capit boneka. PWNU DIY mengimbau agar masyarakat menghindari segala bentuk perjudian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan permainan capit boneka haram. Apa saja?
Setelah menggelar rapat beberapa kali bahkan hingga terjadi perdebatan, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.
Hingga kini fatwa haram untuk permainan capit boneka yang telah dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo masih menjadi polemik.
"Hari ini belum selesai, nggak semudah yang dibayangkan ternyata," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Purworejo, Achmad Hamid AK.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo sebelumnya telah menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Apa hasilnya?
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengaku tak pernah memberikan arahan terkait fatwa yang mengharamkan permainan capit boneka atau claw machine.
PCNU Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Berikut ragam pendapat soal permainan itu.