Fatwa haram permainan capit boneka yang dikeluarkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo sempat membuat heboh. Belakangan, fatwa tersebut mendapat dukungan dari beberapa lembaga lain.
Salah satu yang merespons fatwa tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo. Mereka menggelar rapat hingga beberapa kali untuk menanggapi fatwa tersebut.
Hasilnya, mereka juga membuat fatwa baru yang memperkuat fatwa yang dikeluarkan PCNU Purworejo bahwa permainan capit boneka itu haram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid AK, S.Pd.I dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH Drs Farid Solihin, M.M.Pd. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB.
Komisi Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi mengatakan rapat itu sempat berjalan dengan alot. Para anggotanya sempat saling adu argumen dalam musyawarah yang berlangsung selama sepekan itu.
"Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu pertimbangannya banyak sekali, tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," jelas Yusuf, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, MUI Jateng ternyata memiliki pendapat serupa. Mereka juga memandang permainan capit boneka haram karena ada unsur perjudian.
"Kalau itu kita juga sama karena kasusnya itu judi jadi tetap hukumnya sama jadi yang kita pakai hukum judi, jadi (permainan capit boneka) itu haram," kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji, saat dihubungi, Rabu (5/10).
Menurutnya, judi apapun bentuknya bisa berbahaya bagi kepribadian seseorang. Siapa pun yang terbiasa berjudi dinilai akan menggantungkan nasibnya dengan untung-untungan.
"Judi itu kan merusak masa depan nanti anak-anak kita menjadi pemalas, mereka jadi suka untung-untungan saja, mereka ingin cepat kaya dengan cara itu, padahal tidak ada orang judi jadi kaya, justru jadi semakin melarat," jelasnya.
Tak hanya itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Jogja juga sepakat dengan fatwa itu.
"Kita berpendapat permainan apapun kalau unsur gambling-nya tinggi itu termasuk judi dan tentu saja judi itu haram," kata Ketua PDM Kota Jogja Akhid Widi Rakhmanto lewat pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (4/10).
Namun, Akhid mengaku belum akan memberikan imbauan terkait permainan capit boneka bagi warga Muhammadiyah. Pihaknya masih akan menunggu perkembangan di lapangan.
"Sementara belum, mungkin kalau perkembangannya ke arah memprihatinkan baru kita pikirkan lebih lanjut," jelas dia.
(ahr/ams)