PWNU DIY Dukung Fatwa Haram Permainan Capit Boneka: Hindari Perjudian

PWNU DIY Dukung Fatwa Haram Permainan Capit Boneka: Hindari Perjudian

Aditya Mardiastuti - detikJateng
Selasa, 04 Okt 2022 16:15 WIB
Permainan capit boneka di Kabupaten Purworejo, Kamis (22/9/2022).
Permainan capit boneka di Kabupaten Purworejo, Kamis (22/9/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Jogja -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa haram tentang permainan capit boneka. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau agar masyarakat menghindari segala bentuk perjudian.

"Imbauan saya agar masyarakat menghindari segala bentuk perjudian, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung. Jaga anak cucu kita dan generasi muda pada umumnya dari praktik-praktik perjudian (maysir) yang biasanya ditandai dengan spekulasi, gambling dan spekulasi," kata Ketua Tanfidziyah PWNU DIY Zuhdi Muhdlor lewat pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (4/10/2022).

Zuhdi menuturkan upaya memberantas perjudian merupakan tanggung jawab bersama. "Tugas memberantas perjudian tidak bisa kita bebankan kepada aparat saja tetapi semua elemen masyarakat harus mempunyai komitmen membasmi perjudian," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan Pengurus Syuriah PWNU DIY Hilmy Muhammad. Hilmy menyebut pihaknya turut mendukung fatwa haram permainan capit boneka itu.

"Saya ikut saja dengan fatwa tersebut karena para kiai melihatnya dari aspek perjudiannya atau kemungkinan untung ruginya. Kalau semata-mata permainan, memang tidak ada masalah, selama permainan itu tidak menghabiskan waktu dan kewajiban-kewajiban kita," kata Hilmy kepada detikJateng hari ini.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut permainan capit boneka atau claw machine selama permainan untuk tujuan bersenang-senang bersama teman-teman masih wajar. Asalkan tidak mengandung unsur perjudian, tidak menyiksa, dan tidak membuang waktu, tidak ada masalah.

"Sebaliknya permainan apa saja yang berpeluang mengandung unsur judi, termasuk permainan sepakbola, catur, kartu, dan lainnya maka itu dilarang dan diharamkan. Jadi poinnya bukan soal permainannya tapi soal judinya," terang anggota DPD RI ini.

Dia menyebut keputusan para ulama MUI mengeluarkan fatwa haram capit boneka karena ada unsur perjudian. "Keputusan itu tentu adalah demi melindungi kita dari terjatuh pada sesuatu yang tidak jelas untung ruginya, atau yang malah jelas kerugiannya," jelas dia.

Namun, kata Hilmy, PWNU DIY belum akan membahas soal permainan capit boneka ini dalam rapat.

"Saya kira soal begitu biasa saja ya. Kasuistiknya bisa banyak nanti, yang penting kan substansinya kan sama," tutupnya.

Untuk diketahui, keputusan fatwa haram permainan capit boneka MUI Purworejo itu dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH Achmad Hamid, dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH Farid Solihin. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022), pada pukul 09.00 WIB.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads