Fatwa haram untuk permainan capit boneka yang telah dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menjadi polemik. Fatwa itu pun menjadi kajian lembaga lainnya.
Pekan lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo masih membahas mengenai fatwa itu dalam rapat-rapatnya. Bahkan, dalam rapat yang digelar beberapa kali, belum ada titik temu.
Rapat tersebut digelar pada Kamis (29/9) lalu di sebuah rumah makan. Kegiatan itu dihadiri oleh 9 orang yang masuk dalam komisi fatwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore ini kami sudah rapat, ini baru saja selesai udah mau bubar karena maghrib," kata Ketua MUI Purworejo Achmad Hamid saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/9/2022) petang.
Namun, pembicaraan tersebut berlangsung dengan cukup alot. Menurut Hamid, tidak mudah melakukan kajian mengenai fatwa tersebut.
"Hari ini belum selesai, nggak semudah yang dibayangkan ternyata," kata dia.
Rencananya mereka masih akan melakukan pertemuan untuk membahas mengenai fatwa haram capit boneka itu. Namun dia belum bisa memastikan waktunya.
"(Keputusan) Masih dalam pembahasan, masih adu argumentasi begitu. Keputusannya mungkin nunggu beberapa hari. Ini belum rampung pembahasannya sampai sore ini, opo ora hebat, podo pinter-pinter kabeh wonge si (apa nggak hebat, pada pintar-pintar semua si orangnya)," sambungnya.
Tanggapan PBNU ada di halaman berikutnya...
Di sisi lain, Ketua PBNU Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengaku belum membaca fatwa itu secara mendetail. Pihaknya juga tidak pernah memberikan arahan kepada PCNU Purworejo untuk membuat fatwa tersebut.
Menurutnya, kegiatan berkumpulnya para ulama untuk membahas sebuah masalah dan memberikan pandangan merupakan hal yang biasa.
"(Fatwa) Itu kan hasil bahtsul masail mereka ya. Saya belum melihat," kata Gus Yahya di Rembang, Kamis (29/9).
"Ya ndak ada (arahan). Semua masing-masing kan, namanya ulama biasa bikin majelis selalu membahas masalah dan memberikan pandangan," katanya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, fatwa haram permainan capit boneka itu karena mengandung unsur judi. Permainan capit boneka atau claw machine ini belakangan mulai menjamur di berbagai wilayah di Purworejo.
Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, permainan capit ini sangat diminati anak-anak karena memang merekalah pangsa pasarnya. Dengan modal Rp 1.000 untuk menukarkan satu koin, jarang sekali yang mendapatkan hadiah. Meski begitu, banyak anak yang ketagihan dengan permainan tersebut.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," ujar KH Romli Hasan.
Karena diharamkan, PCNU Purworejo berharap orang tua atau wali harus melarang anaknya untuk tidak mengikuti permainan tersebut. Untuk diketahui, bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas'udi Yusuf, K Muhsin dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.