
Tentang Fatwa Haram Mesin Capit Boneka oleh MUI Purworejo
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa haram untuk mesin capit boneka. Berikut ini informasi dan isi lengkap dari keputusan fatwanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa haram untuk mesin capit boneka. Berikut ini informasi dan isi lengkap dari keputusan fatwanya.
PCNU dan MUI Purworejo sepakat menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Pemilik warung pun mempersilakan mesin permainan tersebut diambil.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan permainan capit boneka haram. Apa saja?
PCNU Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.
Hingga kini fatwa haram untuk permainan capit boneka yang telah dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo masih menjadi polemik.
PCNU Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Namun MUI DIY punya pandangan lain.
Menurut KBBI versi online, kata 'maysir' berarti transaksi spekulasi yang identik dengan judi. Maysir dalam Al-Qur'an disebut al maisir. Berikut penjelasannya.
PCNU Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Pemilik warung yang menyediakan permainan tersebut mengaku tak tahu.
PCNU Purworejo menyatakan permainan capit boneka (claw machine) haram. Bagaimana menurut Muhammadiyah? Begini penjelasan Prof Wawan Gunawan dari Muhammadiyah.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka atau claw machine haram.