Ketua Komisi Fatwa MUI Sumenep, KH Khairul Anam menilai permainan capit boneka (claw machine) mengandung unsur judi. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan fatwa haram untuk memainkan permainan tersebut.
"MUI Sumenep mengeluarkan fatwa bahwa praktik permainan dengan pola seperti itu masuk judi. Dan judi itu dilarang oleh agama dan Undang-Undang," kata Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/02/2023).
Untuk itu, pihaknya mengimbau pemerintah dan aparat memberantas mesin permainan capit boneka yang lagi ngetren itu. Sebab telah memenuhi unsur perjudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk memberantas segala bentuk permainan khususnya capit bonek (claw machine) yang telah memenuhi unsur perjudian," terang Anam.
Sedangkan fatwa yang dikeluarkan MUI Sumenep tersebut bernomor DPK-MUI/SMP/2023 tentang permainan capit boneka (claw machine) tertanggal 1 Januari 2023.
Adapun fatwa tersebut menerangkan bahwa "Permainan capit boneka (Claw Machine) yang di dalamnya ada untung-untungan bagi salah satu pemain dan kesialan bagi lawannya adalah haram karena termasuk judi atau maysir".
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep mengeluarkan fatwa haram memainkan mesin permainan capit boneka yang tengah tren. Ini karena permainan tersebut mengandung unsur judi.
(abq/fat)