
Tentang Fatwa Haram Mesin Capit Boneka oleh MUI Purworejo
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa haram untuk mesin capit boneka. Berikut ini informasi dan isi lengkap dari keputusan fatwanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa haram untuk mesin capit boneka. Berikut ini informasi dan isi lengkap dari keputusan fatwanya.
PCNU dan MUI Purworejo sepakat menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Pemilik warung pun mempersilakan mesin permainan tersebut diambil.
MUI Purworejo mengeluarkan fatwa haram tentang permainan capit boneka. PWNU DIY mengimbau agar masyarakat menghindari segala bentuk perjudian.
MUI Kabupaten Purworejo mengeluarkan fatwa haram permainan capit boneka. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Jogja sepakat dengan fatwa itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa haram permainan capit boneka. Berikut isi lengkap fatwa haram itu.
PCNU Kabupaten Purworejo dan MUI Purworejo memutuskan permainan capit boneka atau claw machine haram. Sebab, dalam permainan itu disebut ada unsur perjudian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan permainan capit boneka haram. Apa saja?
Setelah menggelar rapat beberapa kali bahkan hingga terjadi perdebatan, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.
PCNU Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.
Hingga kini fatwa haram untuk permainan capit boneka yang telah dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo masih menjadi polemik.