
Permainan Capit Boneka di Sumenep Masih Marak Meski Diharamkan MUI
Permainan capit boneka di Sumenep masih marak di sejumlah toko kelontong meski telah daramkan MUI setempat. Setidak ada 100 mesin capit boneka ada di Sumenep.
Permainan capit boneka di Sumenep masih marak di sejumlah toko kelontong meski telah daramkan MUI setempat. Setidak ada 100 mesin capit boneka ada di Sumenep.
MUI Sumenep mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan capit boneka. Alasannya, permainan itu punya unsur judi.
MUI Sumenep mengeluarkan fatwa haram permainan capit boneka karena ada unsur judi. Polisi langsung menyisir permainan tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumenep, KH Khairul Anam menilai permainan capit boneka mengandung unsur judi.Selain itu, permainan tersebut juga meresahkan masyarakat.
PCNU Kabupaten Purworejo dan MUI Purworejo memutuskan permainan capit boneka atau claw machine haram. Sebab, dalam permainan itu disebut ada unsur perjudian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan permainan capit boneka haram. Apa saja?
"Hari ini belum selesai, nggak semudah yang dibayangkan ternyata," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Purworejo, Achmad Hamid AK.
Menurut KBBI versi online, kata 'maysir' berarti transaksi spekulasi yang identik dengan judi. Maysir dalam Al-Qur'an disebut al maisir. Berikut penjelasannya.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpendapat bahwa permainan capit boneka itu mengandung unsur maysir yang haram.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka atau claw machine haram.