Ini Alasan-Pertimbangan MUI Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka

Ini Alasan-Pertimbangan MUI Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka

Rinto Heksantoro - detikJateng
Selasa, 04 Okt 2022 10:44 WIB
Permainan capit boneka di Kabupaten Purworejo, Kamis (22/9/2022).
Permainan capit boneka di Kabupaten Purworejo, Kamis (22/9/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng.
Purworejo -

Setelah menggelar rapat beberapa kali, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo memutuskan permainan capit boneka haram. Beberapa poin pun menjadi alasan mengapa permainan yang sangat digemari anak-anak itu haram.

"Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10/2022) pagi.

Beberapa poin di dalam permainan itu juga menguatkan bahwa capit boneka tetap haram meski dianggap permainan biasa oleh masyarakat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu pertimbangannya banyak sekali tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan," jelasnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH. Drs. Farid Solihin Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati," tegasnya.

Diwarnai Perdebatan

Yusuf juga menyampaikan dalam rapat yang digelar beberapa kali dan dikuti anggota komisi fatwa MUI Purworejo ini, sempat terjadi perdebatan.

"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu. Sempat terjadi perdebatan di internal MUI. Kemudian setelah itu kita ketemu kumpul darat kemudian kita musyawarah lagi," kata Yusuf.

"Kita itu kan di dalam MUI kan ada unsur NU unsur Muhammadiyah kita ketemukan semua beberapa unsur itu dan pertimbagan-pertimbangan," sambungnya.

Setelah melakukan rapat yang diwarnai adu argumen hingga debat, akhirnya MUI Kabupaten Purworejo juga menyatakan jika permainan capit boneka hukumnya haram.

"Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," jelasnya.




(apl/sip)


Hide Ads