Menurut Prof. Asep Ismail, pada awalnya, bermain mesin capit boneka mungkin tergolong mubah (boleh). Namun, permainan ini bisa berubah status menjadi makruh atau bahkan haram karena adanya unsur gambling atau judi di dalamnya.
Beliau menjelaskan bahwa para pemain mesin capit boneka cenderung terus-menerus mengeluarkan koin atau uang demi mendapatkan boneka yang diincar. Perilaku ini, menurutnya, tentu saja merugikan bagi orang yang mengeluarkan uang tersebut. Unsur kerugian finansial yang terus-menerus tanpa kepastian mendapatkan imbalan inilah yang membuat permainan ini berpotensi bergeser ke ranah yang dilarang dalam Islam. (bbp/bbp)