Bermain Mesin Capit Boneka: Mubah, Makruh, atau Haram?

Video

Bermain Mesin Capit Boneka: Mubah, Makruh, atau Haram?

Daffa Ridwan - 20DETIK - detikJabar
Rabu, 23 Jul 2025 02:28 WIB
Mesin permainan capit boneka yang diharamkan oleh PCNU Purworejo dan MUI Purworejo. Foto diambil Selasa (4/10/2022).
Mesin permainan capit boneka di Purworejo. (Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng)
Bandung - Permainan mesin capit boneka atau claw machine menjadi hiburan yang sangat digemari banyak orang. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai permainan yang satu ini? Prof. Dr. Asep Usman Ismail, Guru Besar Tasawuf UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, memberikan pandangannya terkait hal tersebut.

Menurut Prof. Asep Ismail, pada awalnya, bermain mesin capit boneka mungkin tergolong mubah (boleh). Namun, permainan ini bisa berubah status menjadi makruh atau bahkan haram karena adanya unsur gambling atau judi di dalamnya.

Beliau menjelaskan bahwa para pemain mesin capit boneka cenderung terus-menerus mengeluarkan koin atau uang demi mendapatkan boneka yang diincar. Perilaku ini, menurutnya, tentu saja merugikan bagi orang yang mengeluarkan uang tersebut. Unsur kerugian finansial yang terus-menerus tanpa kepastian mendapatkan imbalan inilah yang membuat permainan ini berpotensi bergeser ke ranah yang dilarang dalam Islam. (bbp/bbp)



Hide Ads