
Permainan Capit Boneka di Sumenep Masih Marak Meski Diharamkan MUI
Permainan capit boneka di Sumenep masih marak di sejumlah toko kelontong meski telah daramkan MUI setempat. Setidak ada 100 mesin capit boneka ada di Sumenep.
Permainan capit boneka di Sumenep masih marak di sejumlah toko kelontong meski telah daramkan MUI setempat. Setidak ada 100 mesin capit boneka ada di Sumenep.
MUI Sumenep mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan capit boneka. Alasannya, permainan itu punya unsur judi.
MUI Sumenep mengeluarkan fatwa haram permainan capit boneka karena ada unsur judi. Polisi langsung menyisir permainan tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumenep, KH Khairul Anam menilai permainan capit boneka mengandung unsur judi.Selain itu, permainan tersebut juga meresahkan masyarakat.
MUI Sumenep mengeluarkan fatwa haram memainkan mesin permainan capit boneka yang tengah tren. Simak selengkapnya fatwa tersebut.
Fatwa haram permainan capit boneka yang dikeluarkan PCNU Purworejo menuai dukungan. MUI Purworejo maupun MUI Jateng mendukung fatwa itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa haram untuk mesin capit boneka. Berikut ini informasi dan isi lengkap dari keputusan fatwanya.
PCNU dan MUI Purworejo sepakat menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Pemilik warung pun mempersilakan mesin permainan tersebut diambil.
MUI Purworejo mengeluarkan fatwa haram tentang permainan capit boneka. PWNU DIY mengimbau agar masyarakat menghindari segala bentuk perjudian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa haram permainan capit boneka. Berikut isi lengkap fatwa haram itu.