Tanah milik Swi Kartika Yunto Prabowo atau Bowo 'keserempet' proyek tol Jogja-Solo di Kapanewon Mlati, Sleman, seluas hanya 0,75 meter. Uang ganti rugi sebesar Rp 5,4 juta direncanakan masuk kas keluarga.
Proses penerimaan uang ganti rugi (UGR) dilakukan di Kantor Kalurahan Sendangadi, Selasa (3/9). Bowo diwakili adiknya, Heru Pramudya Wardana (50).
Heru mengungkapkan tanah yang terdampak proyek tol itu merupakan warisan orang tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Total luas tanah) sekitar 640 meter persegi, itu dibagi 8 anak. Mas Bowo dapat pinggir sendiri itu yang kena dampak tol," kata Heru saat ditemui wartawan, Selasa (3/9).
Sempat Hendak Direlakan
Heru menuturkan pihak keluarga pada awalnya berniat merelakan bidang tanah yang terdampak tol. Sebab, selain hanya 'keserempet' tak sampai satu meter persegi, mereka juga mengajukan proses balik nama ke BPN.
"Lucu aja, ketawa. Soalnya itu mau proses balik nama ke anak-anak, itu sampai keluarga bilang 'wis aku rasah njaluk duite, wis tak ikhlaske. Ning iki proses jalan terus' (sudah aku usah minta uangnya, sudah saya ikhlaskan saja, tapi ini proses balik nama jalan terus) tapi dari BPN tidak bisa," ucapnya.
Namun, proses balik nama urung dilakukan. Sebabnya, sertifikat tanah yang terkena proyek tol Jogja-Solo sudah didata BPN.
"Itu udah mau ukur, berhenti gara-gara kena tol itu, diblokir. Kan pihak BPN nggak berani," ucapnya.
Meski tak sampai satu meter persegi, keluarganya menerima nominal ganti rugi sekitar Rp 5 jutaan.
"Nggak tahu (mau dipakai buat apa), tapi ada kas keluarga, mungkin dikasih kas keluarga," ucapnya.
![]() |
Berniat Dibangun Rumah
Bowo yang diwawancarai terpisah menerangkan dirinya sudah mengikhlaskan bidang tanah yang terdampak, dengan catatan proses pecah sertifikat tetap berjalan.
"Awalnya ya mau diikhlaskan tapi nggak usah diurus sertifikatnya. Itu kan sudah masuk BPN (untuk pecah sertifikat), udah mau diukur," ujarnya, Rabu (4/9/2024).
"Itu kan mau pecah sertifikat, tapi karena kena tol ya disetop BPN," lanjutnya.
Meski hanya kurang dari satu meter, Bowo tetap menerima uang ganti rugi (UGR). Proses penyerahan UGR itu dilakukan di Kantor Kalurahan Sendangadi bersama warga lain pada Selasa (3/9) kemarin.
"Sudah menerima, kemarin dapat Rp 5,4 juta. Per meternya Rp 6,8 juta. Memang unik nggak sampai satu meter," ujarnya.
Rencananya awal, di lokasi tersebut akan dibangun rumah. Untuk saat ini di atas tanah seluas sekitar 640 meter persegi telah dibangun empat rumah.
"Ya rencananya mau dibangun rumah. Itu kan sudah berdiri empat. Sisanya yang empat kalau ada rezeki ya dibangun," ujarnya.
Alasan Tanah Tak Sampai Semeter Persegi Tetap Terima UGR
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo, mengatakan tanah milik Bowo yang terdampak berada di konstruksi tol melayang atau elevated. Dalam aturannya, semua yang terdampak tol elevated harus dibayarkan.
"0,75 meter menerima Rp 5.409.610 karena dia itu kan yang elevated. Kan kalau elevated itu berapa pun kena harus dibebaskan kan ruang udara soalnya. Tapi kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari. Tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapa pun itu 0 koma sekian tetap harus dibayar," kata Hary saat ditemui di Kantor Kalurahan Sendangadi, Selasa (3/9).
Dia menyebutkan, UGR ke Bowo ini merupakan yang terkecil di Kalurahan Sendangadi. "Iya (yang terkecil). (Sekecil apa pun) Ruang udara harus dibebaskan," pungkas dia.
(apu/aku)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa