Pantauan detikJogja, tanah milik Bowo yang terkena proyek tol berlokasi di Dusun Ngemplak, Sendangadi. Tepatnya berada di sisi utara Ring Road depan kampus UTY.
Tanah milik Bowo merupakan lahan kosong. Diapit oleh masjid di sisi timur dan rumah warga di sisi barat.
"Itu yang kena cuma kayak pucuknya saja di sisi barat, nggak sampai satu meter," kata Bowo saat dihubungi detikJogja, Rabu (4/9/2024).
Bowo bilang kompleks tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua dan dibagi kepada delapan orang anak. Kebetulan, tanah milik Bowo berada di paling selatan.
"Itu kan mau pecah sertifikat, tapi karena kena tol ya disetop BPN," ucapnya.
![]() |
Rencananya, di lokasi tersebut akan dibangun rumah. Untuk saat ini di atas tanah seluas sekitar 640 meter persegi telah dibangun empat rumah.
"Ya rencananya mau dibangun rumah. Itu kan sudah berdiri empat. Sisanya yang empat kalau ada rezjeki ya dibangun," ujarnya.
Meski hanya kurang dari satu meter, Bowo tetap menerima UGR.
"Sudah menerima, kemarin dapat Rp 5,4 juta. Per meternya Rp 6,8 juta. Memang unik nggak sampai 1 meter," ujarnya.
Sebelumnya, warga Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, menerima uang ganti rugi (UGR) atas tanah terdampak Tol Jogja-Solo. Dari puluhan bidang tanah terdampak, ada bidang tanah milik Swi Kartika Yunto Prabowo atau Bowo yang hanya keserempet tol yakni seluas 0,75 meter persegi saja.
Salah satu anggota keluarga, Heru Pramudya Wardana (50), mengatakan tanah yang keserempet tol merupakan tanah warisan orang tua. Hanya saja yang terkena tol merupakan tanah bagian kakaknya yang bernama Bowo.
"(Total luas tanah) Sekitar 640 meter persegi, itu dibagi delapan anak. Mas Bowo dapat pinggir sendiri itu yang kena dampak tol," kata Heru saat ditemui wartawan, Selasa (3/9).
Heru bilang, awalnya keluarga ingin merelakan bidang tanah yang terdampak tol. Sebab yang terkena tol tidak sampai satu meter persegi dan sedang masuk ke BPN untuk proses balik nama.
"Lucu aja, ketawa. Soalnya itu mau proses balik nama ke anak-anak, itu sampai keluarga bilang 'wis aku rasah njaluk duite, wis tak ikhlaske. Ning iki proses jalan terus' (sudah aku usah minta uangnya, sudah saya ikhlaskan saja, tapi ini proses balik nama jalan terus) tapi dari BPN tidak bisa," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo, mengatakan tanah milik Bowo yang terdampak berada di konstruksi tol melayang atau elevated. Dalam aturannya, semua yang terdampak tol elevated harus dibayarkan.
"0,75 meter menerima Rp 5.409.610 karena dia itu kan yang elevated. Kan kalau elevated itu berapa pun kena harus dibebaskan kan ruang udara soalnya. Tapi kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari. Tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapa pun itu 0 koma sekian tetap harus dibayar," kata Hary saat ditemui di Kantor Kalurahan Sendangadi, Selasa (3/9).
Dia menyebutkan ganti rugi ini merupakan yang terkecil di Kalurahan Sendangadi. "Iya (yang terkecil). (Sekecil apa pun) Ruang udara harus dibebaskan," pungkas dia.
Lihat juga Video 'Penjelasan BNPB soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Gempa 6,2 Garut':
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa