PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto

PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 16 Jul 2025 19:44 WIB
Aksi saweran koin di Kantor DPC PDIP Kota Jogja, Rabu (16/7/2025).
Aksi saweran koin di Kantor DPC PDIP Kota Jogja, Rabu (16/7/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

DPC PDI Perjuangan Kota Jogja menggelar aksi dukungan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa KPM dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Aksi yang digelar di halaman Kantor DPC PDIP Kota Jogja ini yakni dengan simbolisasi pengumpulan koin dari para kader partai. Ketua DPC PDIP Jogja, Eko Suwanto pun menjelaskan maksud dari aksi ini.

"Koin-koin dikumpulkan sebagai pengingat, sebagai lambang agar KPK di jalan yang benar, di jalan yang lurus, seperti yang diperintahkan Undang-undang," jelas Hasto usai aksi, Rabu (16/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai lambang bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar, sehingga sejatinya kalau memerlukan duit yang ada, rakyat bisa gotong royong," sambungnya.

Eko meyakini, kasus yang menjerat Hasto ini adalah bentuk politisasi dan kriminalisasi hukum kepada PDIP. Ia mengaku juga ikut dan mengikuti persidangan.

ADVERTISEMENT

"Pertama kami berdoa semoga Allah melindungi para Hakim dan memberikan kebebasan kepada pak Hasto. Pesan kita bahwa para Jaksa dan Hakim itu betul-betul berjalan sesuai garis yang ditentukan oleh Undang-undang," ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Jogja dari Fraksi PDIP, Wisnu Sabdono Putro menambahkan koin-koin yang sudah terkumpul akan diserahkan kepada Majelis Hakim dan Penyidik KPK.

"Kasus Pak Hasto ini receh dan seharusnya tidak sampai pengadilan. Maka koin receh ini akan kami berikan kepada Majelis Hakim juga penyidik KPK. Kami melawan kriminalisasi yang terjadi atas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan," ungkapnya.

Dilansir dari detikNews, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.




(afn/apl)

Hide Ads