DPC PDI Perjuangan Kota Jogja menggelar aksi dukungan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa KPM dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Aksi yang digelar di halaman Kantor DPC PDIP Kota Jogja ini yakni dengan simbolisasi pengumpulan koin dari para kader partai. Ketua DPC PDIP Jogja, Eko Suwanto pun menjelaskan maksud dari aksi ini.
"Koin-koin dikumpulkan sebagai pengingat, sebagai lambang agar KPK di jalan yang benar, di jalan yang lurus, seperti yang diperintahkan Undang-undang," jelas Eko usai aksi, Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai lambang bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar, sehingga sejatinya kalau memerlukan duit yang ada, rakyat bisa gotong royong," sambungnya.
Eko meyakini, kasus yang menjerat Hasto ini adalah bentuk politisasi dan kriminalisasi hukum kepada PDIP. Ia mengaku juga ikut dan mengikuti persidangan.
"Pertama kami berdoa semoga Allah melindungi para hakim dan memberikan kebebasan kepada Pak Hasto. Pesan kita bahwa para jaksa dan hakim itu betul-betul berjalan sesuai garis yang ditentukan oleh Undang-undang," ujar Eko.
Di sisi lain, Eko lalu menyinggung peristiwa serangan Kudatuli yang dialami PDIP pada 27 Juli 1996 silam. Berkaca dari peristiwa itu, Eko yakin kebenaran dari kasus Hasto bakal terungkap.
"Kita tegas menolak kriminalisasi dan politisasi hukum atas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Dr Ir Hasto Kristiyanto. Ini adalah kasus daur ulang hukum dari tahun 2020. Keadilan harus ditegakkan, PDI Perjuangan berkali-kali alami tekanan dan ujian sejarah. Berkaca dari peristiwa 27 Juli 1996, maka kita yakin dan percaya, Satyam Eva Jayate pada akhirnya kebenaran yang menang," kata Eko.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jogja dari Fraksi PDIP, Wisnu Sabdono Putro menambahkan koin-koin yang sudah terkumpul akan diserahkan kepada Majelis Hakim dan Penyidik KPK.
"Kasus Pak Hasto ini receh dan seharusnya tidak sampai pengadilan. Maka koin receh ini akan kami berikan kepada majelis hakim juga penyidik KPK. Kami melawan kriminalisasi yang terjadi atas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan," ujar Wisnu.
Tak hanya pengumpulan koin, para kader PDIP Jogja ini juga membacakan ikrar. Ada lima poin ikrar yang dibacakan Sekretaris F-PDIP di DPRD Kota Jogja Ipung Purwandari dan Bendahara DPC PDIP Jogja Endro Sulaksono.
Kelima poin ikrar itu yakni:
- Pertama, menolak kriminalisasi dan politisasi hukum. Aksi mengumpulkan koin hari ini adalah lambang hati yang bersih melawan ketidakadilan.
- Kedua, peristiwa kriminalisasi dan politisasi hukum ini adalah Kudatuli 2.0 (jilid dua), mirip dengan Kudatuli, Peristiwa 27 Juli 1996
- Ketiga, mendoakan dan memohon kepada Hakim untuk membebaskan Sekjend PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristianto.
- Keempat, menginstruksikan kepada seluruh Kader PDI Perjuangan Kota Yogyakarta untuk tetap tenang dan siaga dengan mengedepankan aspek hukum.
- Kelima, Satyam Eva Jayate, hanya Kebenaran-lah yang akan menang.
Dilansir dari detikNews, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(afn/apl)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang