Tanah milik Swi Kartika Yunto Prabowo atau Bowo, warga Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman, terdampak proyek Tol Jogja-Solo. Dari total ratusan meter persegi, hanya tanah dengan luasan 0,75 meter persegi saja yang 'dibeli' pihak tol. Bagaimana ceritanya?
Saat diwawancarai detikJogja, Bowo mengatakan tanah yang terkena tol hanya sejengkal di bagian ujung.
"Itu yang kena cuma kayak pucuknya saja di sisi barat, nggak sampai satu meter," kata Bowo saat dihubungi detikJogja, Rabu (4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo mengungkapkan tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua dan dibagi kepada delapan orang anak. Kebetulan, tanah milik Bowo berada di paling selatan.
Awalnya, pihak keluarga berencana untuk memecah sertifikat tersebut. Namun, dikarenakan terkena proyek tol, maka urung dilakukan sampai semua proses pembangunan tol selesai.
"Itu kan mau pecah sertifikat, tapi karena kena tol ya disetop BPN," ucapnya.
Dia sebenarnya mau mengikhlaskan tanah yang terdampak tol. Dengan catatan proses pecah sertifikat berjalan. Akan tetapi, karena terdapat tanah yang terkena tol, oleh BPN sertifikat tersebut diblokir.
"Awalnya ya mau diikhlaskan tapi nggak usah diurus sertifikatnya. Itu kan sudah masuk BPN (untuk pecah sertifikat), udah mau diukur," ujarnya.
Meski hanya kurang dari satu meter, Bowo tetap menerima uang ganti rugi (UGR). Proses penyerahan UGR itu dilakukan di Kantor Kalurahan Sendangadi bersama warga lain pada Selasa (3/9) kemarin.
"Sudah menerima, kemarin dapat Rp 5,4 juta. Per meternya Rp 6,8 juta. Memang unik nggak sampai satu meter," ujarnya.
Rencananya awal, di lokasi tersebut akan dibangun rumah. Untuk saat ini di atas tanah seluas sekitar 640 meter persegi telah dibangun empat rumah.
"Ya rencananya mau dibangun rumah. Itu kan sudah berdiri empat. Sisanya yang empat kalau ada rezeki ya dibangun," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo, mengatakan tanah milik Bowo yang terdampak berada di konstruksi tol melayang atau elevated. Dalam aturannya, semua yang terdampak tol elevated harus dibayarkan.
"0,75 meter menerima Rp 5.409.610 karena dia itu kan yang elevated. Kan kalau elevated itu berapa pun kena harus dibebaskan kan ruang udara soalnya. Tapi kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari. Tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapa pun itu 0 koma sekian tetap harus dibayar," kata Hary saat ditemui di Kantor Kalurahan Sendangadi, Selasa (3/9).
Dia menyebutkan, UGR ke Bowo ini merupakan yang terkecil di Kalurahan Sendangadi. "Iya (yang terkecil). (Sekecil apa pun) Ruang udara harus dibebaskan," pungkas dia.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang