Kala Tanah 0.75 Meter Kena Proyek Tol Jogja-Solo, Mau Ikhlas Tapi Nggak Boleh

Terpopuler Sepekan

Kala Tanah 0.75 Meter Kena Proyek Tol Jogja-Solo, Mau Ikhlas Tapi Nggak Boleh

Tim detikJateng - detikJogja
Minggu, 08 Sep 2024 10:10 WIB
Tanah seluas 0,75 meter persegi yang terkena proyek tol Jogja-Solo di Dusun Ngemplak, Sendangadi, Mlati, Sleman,Β Rabu (4/9/2024).
Tanah seluas 0,75 meter persegi yang terkena proyek tol Jogja-Solo di Dusun Ngemplak, Sendangadi, Mlati, Sleman, Rabu (4/9/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Pencairan uang ganti rugi biasanya menjadi saat yang paling dinantikan oleh pemilik lahan yang terkena proyek jalan tol. Tak terkecuali proyek Jalan Tol Jogja-Solo.

Namun, perasaan berbeda justru tampak dari Swi Kartika Yunto Prabowo atau Bowo, warga Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Sleman. Padahal, lahannya juga ikut terkena proyek jalan tol.

Rupanya dia tidak begitu antusias memperoleh uang ganti rugi itu. Bahkan, dia sempat mengikhlaskan tanah warisan orang tuanya itu digunakan untuk jalan tol tanpa diganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya, tanahnya yang terkena proyek terhitung sangat ciut, hanya seluas 0,75 meter persegi. Dia pun menertawakan nasibnya yang terserempet proyek jalan tol.

"Lucu aja, ketawa. Soalnya itu mau proses balik nama ke anak-anak, itu sampai keluarga bilang 'wis aku rasah njaluk duit e, wis tak ikhlaske. Ning iki proses jalan terus (sudah aku usah minta uangnya, sudah saya ikhlaskan saja, tapi ini proses balik nama jalan terus) tapi dari BPN tidak bisa," kata salah satu adiknya, Heru Pramudya Wardana, Selasa (3/9/2024).

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, orang tuanya mewariskan tanah seluas 640 persegi. Tanah itu dibagi untuk 8 anak. Bowo mendapat bagian tanah yang terletak paling ujung.

Kemudian, proyek jalan tol menyasar daerah itu. Tanah Bowo yang terletak di paling ujung itu juga ikut kena, tapi hanya sebagian kecil, 0.75 meter persegi.

Padahal, usai mendapatkan warisan, keluarga sedang berusaha melakukan proses balik nama. Namun proses itu harus berhenti gara-gara ada proyek jalan tol itu.

Namun demikian, proses balik nama sertifikat tanah tetap tidak bisa dilanjutkan. Lantaran semua sertifikat tanah yang terdampak tol telah didata oleh BPN.

"Itu udah mau ukur, berhenti gara-gara kena tol itu, diblokir. Kan pihak BPN nggak berani," ucapnya.

Meski hanya kurang dari 1 meter, Bowo tetap menerima UGR. Proses penyerahan UGR itu dilakukan di Kantor Kalurahan Sendangadi, Mlati, bersama warga lain pada Selasa (3/9) kemarin.

"Sudah menerima, kemarin dapat Rp 5,4 juta. Per meternya Rp 6,8 juta. Memang unik nggak sampai 1 meter," kata Bowo saat ditemui, Rabu (4/9/2024).

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo, mengatakan tanah milik Bowo yang terdampak berada di konstruksi tol melayang atau elevated. Dalam aturannya, semua yang terdampak tol elevated harus dibayarkan.

"0,75 meter menerima Rp 5.409.610 karena dia itu kan yang elevated. Kan kalau elevated itu berapa pun kena harus dibebaskan kan ruang udara soalnya. Tapi kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari. Tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapapun itu 0 koma sekian tetap harus dibayar," kata Hary saat ditemui di Kantor Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman, Selasa (3/9/2024).

Dia menyebutkan, ganti rugi ini merupakan yang terkecil di Kalurahan Sendangadi. "Iya (yang terkecil). (Sekecil apapun) Ruang udara harus dibebaskan," pungkas dia.




(ahr/ahr)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads