Tanah 0,7 M di Sleman Kena Tol, Kantah: Ruang Udara Berapa pun Harus Dibebaskan

Tanah 0,7 M di Sleman Kena Tol, Kantah: Ruang Udara Berapa pun Harus Dibebaskan

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 05 Sep 2024 18:05 WIB
Tanah seluas 0,75 meter persegi yang terkena proyek tol Jogja-Solo di Dusun Ngemplak, Sendangadi, Mlati, Sleman,Β Rabu (4/9/2024).
Lokasi tanah seluas 0,75 meter persegi yang terkena proyek tol Jogja-Solo di Dusun Ngemplak, Sendangadi, Mlati, Sleman, Rabu (4/9/2024). Foto: dok. Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Salah satu warga Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Sleman, harus merelakan tanah miliknya seluas 0,75 meter persegi untuk dibebaskan karena keserempet proyek Tol Jogja-Solo. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman menyatakan tanah itu masuk dalam ruang udara tol melayang atau elevated.

Diketahui, tanah itu milik Swi Kartika Yunto Prabowo atau Bowo. Bowo menerima uang ganti rugi (UGR) Rp 5,4 juta.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan (Kantah) Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo mengatakan tanah milik Bowo yang terdampak berada di konstruksi tol melayang atau elevated. Dalam aturannya, semua yang terdampak tol elevated harus dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"0,75 meter menerima Rp 5.409.610 karena dia itu kan yang elevated. Kan kalau elevated itu berapa pun kena harus dibebaskan kan ruang udara soalnya. Tapi kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari. Tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapapun itu 0 koma sekian tetap harus dibayar," kata Hary saat ditemui di Kantor Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman, Selasa (3/9/2024).

Dia menyebutkan, ganti rugi ini merupakan yang terkecil di Kalurahan Sendangadi. "Iya (yang terkecil). (Sekecil apapun) Ruang udara harus dibebaskan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Cerita Pemilik Tanah

Tanah milik Swi Kartika Yunto Prabowo atau Bowo warga Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman, terdampak Tol Jogja-Solo. Dari total ratusan meter persegi, hanya tanah dengan luasan 0,75 meter persegi saja yang 'dibeli' pihak tol.

Kepada detikJogja, Bowo mengatakan tanah yang terkena tol hanya sejengkal di bagian ujung.

"Itu yang kena cuma kayak pucuknya saja di sisi barat, nggak sampai 1 meter," kata Bowo saat dihubungi detikJogja, Rabu (4/9).

Bowo bilang, tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua dan dibagi kepada 8 orang anak. Kebetulan, tanah milik Bowo berada di paling selatan.

Awalnya, pihak keluarga berencana untuk memecah sertifikat tersebut. Namun, dikarenakan terkena proyek tol, maka urung dilakukan sampai semua proses pembangunan tol selesai.

"Itu kan mau pecah sertifikat, tapi karena kena tol ya disetop BPN," ucapnya.

Dia sebenarnya mau mengikhlaskan tanah yang terdampak tol. Dengan catatan proses pecah sertifikat berjalan. Akan tetapi, karena terdapat tanah yang terkena tol, oleh BPN sertifikat tersebut diblokir.

"Awalnya ya mau diikhlaskan tapi nggak usah diurus sertifikatnya. Itu kan sudah masuk BPN (untuk pecah sertifikat), udah mau diukur," ujarnya.

Meski hanya kurang dari 1 meter, Bowo tetap menerima UGR. Proses penyerahan UGR itu dilakukan di Kantor Kalurahan Sendangadi, Mlati, bersama warga lain pada Selasa (3/9) kemarin.

"Sudah menerima, kemarin dapat Rp 5,4 juta. Per meternya Rp 6,8 juta. Memang unik nggak sampai 1 meter," ujarnya.

Rencananya, di lokasi tersebut akan dibangun rumah. Untuk saat ini di atas tanah seluas sekitar 640 meter persegi telah dibangun 4 rumah.

"Ya rencananya mau dibangun rumah. Itu kan sudah berdiri 4. Sisanya yang 4 kalau ada rejeki ya dibangun," ujarnya.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads