Warga Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, menerima uang ganti rugi (UGR) atas tanah terdampak Tol Jogja-Solo. Dari puluhan bidang tanah terdampak, ada bidang tanah milik Swi Kartika Yunto Prabowo atau Bowo yang hanya keserempet tol yakni seluas 0,75 meter persegi saja.
Salah satu anggota keluarga, Heru Pramudya Wardana (50), mengatakan tanah yang keserempet tol merupakan tanah warisan orang tua. Hanya saja yang terkena tol merupakan tanah bagian kakaknya yang bernama Bowo.
"(Total luas tanah) sekitar 640 meter persegi, itu dibagi 8 anak. Mas Bowo dapat pinggir sendiri itu yang kena dampak tol," kata Heru saat ditemui wartawan, Selasa (3/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru bilang, awalnya keluarga ingin merelakan bidang tanah yang terdampak tol. Sebab yang terkena tol tidak sampai satu meter persegi dan sedang masuk ke BPN untuk proses balik nama.
"Lucu aja, ketawa. Soalnya itu mau proses balik nama ke anak-anak, itu sampai keluarga bilang 'wis aku rasah njaluk duite, wis tak ikhlaske. Ning iki proses jalan terus' (sudah aku usah minta uangnya, sudah saya ikhlaskan saja, tapi ini proses balik nama jalan terus) tapi dari BPN tidak bisa," ucapnya.
Namun demikian, proses balik nama sertifikat tanah tetap tidak bisa dilanjutkan. Lantaran semua sertifikat tanah yang terdampak tol telah didata oleh BPN.
"Itu udah mau ukur, berhenti gara-gara kena tol itu, diblokir. Kan pihak BPN nggak berani," ucapnya.
Meski tak sampai satu meter persegi, keluarganya menerima nominal ganti rugi sekitar Rp 5 jutaan.
"Nggak tahu (mau dipakai buat apa), tapi ada kas keluarga, mungkin dikasih kas keluarga," ucapnya.
Adapun tanah yang terdampak tol itu rencananya akan dibangun rumah. Namun, untuk saat ini masih berupa tanah kosong.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo, mengatakan tanah milik Bowo yang terdampak berada di konstruksi tol melayang atau elevated. Dalam aturannya, semua yang terdampak tol elevated harus dibayarkan.
"0,75 meter menerima Rp 5.409.610 karena dia itu kan yang elevated. Kan kalau elevated itu berapa pun kena harus dibebaskan kan ruang udara soalnya. Tapi kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari. Tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapapun itu 0 koma sekian tetap harus dibayar," kata Hary saat ditemui di Kantor Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman, Selasa (3/9/2024).
Dia menyebutkan, ganti rugi ini merupakan yang terkecil di Kalurahan Sendangadi. "Iya (yang terkecil). (Sekecil apapun) Ruang udara harus dibebaskan," pungkas dia.
Simak juga Video 'Warga Antosari Protes Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Kunjung Terealisasi':
(aku/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan