Proyek pembangunan beach club di Gunungkidul yang sempat menyeret nama Raffi Ahmad mendapatkan sorotan dari berbagai pihak sebab berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK). Adapun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul meyakini bahwa pembangunan di kawasan karst boleh dilakukan.
Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono menyebut hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia menyebut dalam aturan itu memungkinkan untuk aktivitas pembangunan hingga kegiatan ekonomi di kawasan lindung karst.
"Apakah di kawasan lindung itu tidak boleh dilakukan aktivitas, kegiatan yang sifatnya untuk pembangunan, kegiatan yang untuk pemberdayaan masyarakat, kegiatan yang untuk aktivitas ekonomi, apakah tidak boleh? Dibolehkan," kata Harry, Kamis (13/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengakui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan aktivitas dan pembangunan di kawasan lindung karst.
"Kalau di kawasan lindung, maka wajib memenuhi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Yang bisa menentukan kawasan lindung atau iya dan tidaknya apa? Tata Ruang (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang), berdasarkan Perda Tata Ruang, Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," jelasnya.
Menurutnya, sebagian besar dari wilayah Gunungkidul merupakan bagian dari Kawasan Bentangan Alam Karst. Bentangan itu mencapai 757,13 km persegi, atau 51 persen dari keseluruhan luas Gunungkidul.
Adapun penetapan status sebagai KBAK telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentangan Alam Karst. Harry menjelaskan Permen tersebut mengatur tentang kriteria penetapan KBAK.
"Penetapannya ini usulan dari daerah kepada Menteri ESDM lokasi mana yang akan ditetapkan sebagai KBAK," katanya.
KBAK tersebut, Harry menyebutkan terbentang di tiga provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di DIY, Harry mengatakan kawasan karst terbentang di Gunungkidul dan Bantul.
Gunung Sewu Gopark
Selain itu, Harry mengatakan pembangunan juga bisa dilakukan di kawasan Gunung Sewu Global Geopark. Pembangunan itu bisa mendorong adanya aktivitas ekonomi. Namun begitu, Harry mengatakan aktivitas ekonomi tersebut harus dilakukan dengan fungsi lainnya, yakni edukasi dan konservasi.
"Artinya apa, Geopark tidak menentang yang disebut kegiatan di situ karena mendorong ada aktivitas ekonomi, tapi harus tetap ada fungsi konservasinya tetap terjaga, fungsi edukasinya tetap terjaga," tutur Harry.
"Sehingga Geopark tidak menentang yang disebut dengan investasi," lanjutnya.
Hal yang dilarang dilakukan di kawasan Geopark, Harry menyebutkan yakni aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan Geopark.
Selain itu, Harry mengatakan kegiatan yang dilarang di situs Geopark yakni aktivitas yang menghilangkan situs tersebut. "Yang sifatnya eksploitatif misalnya kegiatan tambang," jelasnya.
Harry menerangkan, kegiatan ekonomi eksploitatif di kawasan Geopark akan menghilangkan fungsi edukasi dan konservasi. Lebih lanjut, Harry mengklarifikasi tidak ada pertentangan antara kawasan Geopark dan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK)
"Ini saya mengklarifikasi juga tidak ada pertentangan antara Geopark dengan KBAK. KBAK sebagai produk hukum. Geopark sebagai suatu pemanfaatan kawasan yang berkaidah lingkungan," sebutnya.
Adapun kawasan Gunung Sewu Global Geopark, Harry menyebutkan ada 33 geosite yang tersebar di Pacitan, Jawa Timur, Wonogiri, Jawa Tengah, dan Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Harry memerinci ada 13 geosite di Gunungkidul, 7 di Wonogiri, dan 13 di Pacitan.
Selanjutnya, Harry menjelaskan Geopark merupakan pengembangan kawasan yang berpijak pada keanekaragaman geologi, hayati, dan budaya. Keunikan utama dari Geosite, Harry mengungkapkan yakni keunikan geologinya.
"Kawasan karst itu adalah suatu proses geologi yang unik. Maka sama-sama antara KBAK dengan Geopark basic-nya sama-sama keunikan geologinya karst," katanya.
Sultan Tutup Peluang
Terpisah, Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X menutup peluang pembangunan beach club di kawasan karst tersebut.
Menurut Sultan, jika memang lokasi yang direncanakan akan dibangun tersebut berada di kawasan karst, harusnya sejak awal sudah tidak diperbolehkan. Bahkan sebelum memilih lokasi, investor harusnya sudah mengetahui itu.
"Kalau di (kawasan) karst yang dilindungi kan juga nggak mungkin (bangun proyek), hal-hal seperti itu (perizinan dan kajian lingkungan) kan mestinya harus dilakukan lebih dulu," jelas Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (13/6/2024).
"Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas. Berarti bisa cari (lokasi) yang lain," paparnya.
Terkait perizinan, Sultan mengatakan semua merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat bukan di Pemda DIY. Jika melihat pembangunan ada di kawasan karst, menurutnya, Pemkab Gunungkidul harusnya tak memberi izin.
"Tapi kalau itu sudah jadi urusan Pemda, ya Pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan," ujar Sultan.
"Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya baru ngomong-ngomong," kata Sultan menambahkan.
(ahr/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi