Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara soal polemik wacana proyek beach club di Gunungkidul. Berikut pernyataan tegas Sultan HB X.
Diketahui, lokasi bakal proyek beach club berada di Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, yang berdekatan dengan Pantai Krakal. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut kawasan tersebut masuk kawasan bentang alam karst yang dilindungi.
Wacana proyek beach club di lokasi itu juga menuai petisi penolakan. Sebab, dikhawatirkan pembangunan beach club tersebut bakal merusak zona perlindungan air tanah yang membuat rawan kekeringan. Pada prosesnya, Raffi Ahmad menyatakan mundur dari proyek itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan HB X pun turut mengomentari polemik beach club Gunungkidul tersebut. Berikut ini pernyataan Sultan.
1. Perizinan Kewenangan Pemkab
Sultan HB X mengatakan proses perizinan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab) dalam hal ini Pemkab Gunungkidul.
"Itu urusannya (Pemerintah) Kabupaten, ya saya ndak tahu itu lokasi yang dipilih koordinasi dengan Kabupaten ndak. Saya ndak tahu, izin-izin kan urusannya Kabupaten bukan Provinsi (Pemda DIY)," kata Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (13/6/2024).
2. Kawasan Karst Dilindungi Tak Boleh Ada Bangunan
Sultan HB X menegaskan bahwa di kawasan karst dilindungi tidak boleh ada bangunan.
"Kalau di (kawasan) karst yang dilindungi kan juga ndak mungkin, hal-hal seperti itu (perizinan dan kajian lingkungan) kan mestinya harus dilakukan lebih dulu. Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari yang lain," kata Sultan.
"Tapi kalau itu (perizinan) sudah jadi urusan Pemda, ya Pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan. Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya baru ngomong-ngomong," lanjut Sultan.
3. Hal Investasi Kewenangan Pemkab
Meski demikian, Sultan menyebut hal investasi adalah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota alias bukan ranah Pemda DIY.
"Investasi kayak gitu kan urusannya, izin lokasi kan di kabupaten-kota bukan urusannya Provinsi. Jadi prosedurnya gimana saya juga ndak tahu," imbuh Sultan.
Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club
Sebelumnya, presenter kenamaan Tanah Air Raffi Ahmad mengumumkan penarikan dirinya dari rencana pembangunan beach club di Gunungkidul. Pengumuman tersebut setelah muncul petisi penolakan karena pembangunan itu berpotensi merusak Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu.
"Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini," kata Raffi Ahmad dalam video pernyataannya, dikutip dari detikHot, Rabu (12/6).
Raffi menyatakan memahami kekhawatiran masyarakat soal proyek beach club yang disebut berpotensi merusak lingkungan. Raffi menyatakan mundur karena seluruh bisnisnya mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia," terangnya.
Sementara itu Bupati Gunungkidul Sunaryanta menanggapi dengan menyatakan belum ada izin pembangunan yang diberikan untuk proyek beach club dan resort Raffi Ahmad. Dia menekankan proyek itu baru sebatas wacana.
"Kalau Raffi Ahmad izinnya kan belum. Baru wacana untuk melakukan investasi di tempat itu," kata Sunaryanta saat ditemui wartawan di kantor Pemkab Gunungkidul di Wonosari, Rabu (12/6).
"Izinnya itu belum, tetapi ini yang terjadi pemberitaan di luar sana kan seakan-akan sudah ada bangunan, akan membangun, sudah merusak dan sebagainya," lanjutnya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi