Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka. Begini penjelasan polisi.
Dikutip dari detikBali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan status tersangka tersebut. Meski begitu, Ira belum ditahan.
"Belum ditahan," kata Ariasandy saat dimintai konfirmasi, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, Ira dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
"Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan," ungkap Ariasandy.
Duduk Perkara
Laporan itu menyebutkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Hasil penyidikan mengarah pada Ira sebagai satu-satunya tersangka. Ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.
Perhitungan royalti mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran.
Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.
"Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur," pungkas Ariasandy.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong