Isu pengurangan luas wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu sempat ramai beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul memastikan tidak ada pengurangan wilayah karst.
Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan Pemkab Gunungkidul hingga saat ini dalam draf kebijakan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) menyebutkan tidak ada pengurangan luas wilayah KBAK di Gunungkidul.
"Sampai sekarang Pemkab Gunungkidul itu dalam kebijakan resminya di dalam draf penetapan RT RW tidak ada pengurangan KBAK. Dalam dokumen resmi di pengajuan tata ruang kami tidak ada. Dalam dokumen RTRW kami tidak ada pengurangan itu," jelas Harry kepada detikJogja, Minggu (22/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang dalam kapasitas saya itu belum pernah menerima dokumen usulan tersebut. Tapi yang bisa saya katakan di dalam rencana penetapan tata ruang kami masih mengikuti luasan KBAK yang sekarang yaitu 757,13 km2," imbuh dia.
Harry melanjutkan, Pemkab Gunungkidul paham betul fungsi karst yang meliputi 51 persen dari keseluruhan wilayah Gunungkidul. Hal ini juga berlaku di wilayah Geopark Gunung Sewu yang membentang dari Gunungkidul, Pacitan, dan Wonogiri.
"KBAK itu kan juga muncul sebagai komitmen pemerintah kabupaten waktu itu. Karena sifatnya sesuai dengan Permen ESDM 2012, KBAK itu sifatnya bottom-up usulan dari daerah. Sehingga waktu itu, luasan KBAK itu berdasarkan usulan dari Pemda Gunungkidul dan Pemda DIY," ungkap dia.
"Geopark itu sifatnya juga bottom-up dan bukan UNESCO yang mengajukan, itu Geopark kita yang mengusulkan. Ini sebagai upaya pemerintah untuk bisa memanfaatkan potensi dengan tetap menjaga keberadaan dan kelestariannya. Karena kami memahami itu untuk fungsi hidrologi, dan lain-lain," sebut Harry.
Namun, Pemkab Gunungkidul juga mengatakan beberapa tantangan mengelola kawasan KBAK. Salah satunya soal perizinan dokumen AMDAL bagi kegiatan usaha mikro.
"Semua aktivitas di kawasan lindung wajib hukumnya dilengkapi dokumen AMDAL. Cuma yang jadi permasalahan di kami kawasan lindung KBAK itu semua aktivitas di wilayah yang seluas itu harus pakai dokumen AMDAL, sekecil apa pun," ungkap Harry.
"Ini masalah yang pernah kami sampaikan. Asas keadilannya di mana. Aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam skala kecil apakah diwajibkan dengan dokumen AMDAL. Cuma di PP 22 tahun 2021 itu ada sebetulnya ada pengecualian. Aktivitas yang tidak diwajibkan dokumen AMDAL harus mendapat persetujuan dari sektor yang menetapkan kawasan tersebut, dalam hal ini adalah Kementerian ESDM atau Badan Geologi," pungkas dia.
Sebelumnya, sejumlah pakar mengungkap bahaya dampak terkait adanya rencana pengurangan luas wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu di Gunungkidul, DIY.
Ketua Umum Indonesian Speleological Society, Petrasa Wacana mengatakan, pengurangan luas wilayah KBAK ini membuat leluasa penguasaan lahan oleh investor.
"Isu pengurangan KBAK khususnya di wilayah Gunung Sewu Gunungkidul ini menimbulkan penguasaan lahan oleh investor pada kawasan strategis (dekat jalan) sehingga menutup akses serta mengurangi nilai lahan masyarakat," ujar Petrasa saat sesi diskusi di wilayah Sinduharjo, Sleman, Sabtu (21/9).
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu