Raffi Ahmad menyatakan menarik diri dari proyek beach club yang disebut kawasan karst dilindungi di Gunungkidul. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyoroti soal kajian lingkungan hingga perizinan di Pemkab Gunungkidul. Sultan menegaskan tak boleh ada bangunan di wilayah karst yang dilindungi.
Lokasi bakal proyek beach club berada di Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, yang berdekatan dengan Pantai Krakal. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut kawasan tersebut masuk kawasan bentang alam karst yang dilindungi.
Wacana proyek beach club di lokasi itu menuai petisi penolakan. Sebab, dikhawatirkan pembangunan beach club itu bakal merusak zona perlindungan air tanah yang membuat rawan kekeringan. Pada prosesnya Raffi Ahmad menyatakan mundur dari proyek itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait polemik beach club itu, Sultan mengatakan proses perizinan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Pemkab Gunungkidul. Meski begitu, Sultan menegaskan tak boleh ada bangunan di kawasan karst.
"Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan," ujar Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (13/6/2024).
Sultan pun menegaskan investor seharusnya sudah melakukan kajian lingkungan dan mengurus izin.
Pernyataan Sultan soal Polemik Beach Club di Gunugkidul
Soal polemik rencana beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul, komentarnya?
Itu urusannya (Pemerintah) Kabupaten, ya saya ndak tahu itu lokasi yang dipilih koordinasi dengan Kabupaten ndak. Saya ndak tahu, izin-izin kan urusannya Kabupaten bukan provinsi.
Bagaimana dengan rencana beach club yang direncanakan dibangun di dalam kawasan karst?
Kalau di (kawasan) karst yang dilindungi kan juga ndak mungkin, hal-hal seperti itu (perizinan dan kajian lingkungan) kan mestinya harus dilakukan lebih dulu.
Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari yang lain.
Tapi kalau itu (perizinan) sudah jadi urusan Pemda, ya Pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan.
Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya baru ngomong-ngomong.
Investasi kayak gitu kan urusannya, ijin lokasi kan di Kabupaten-kota bukan urusannya Provinsi. Jadi prosedurnya gimana saya juga ndak tahu.
Simak Video 'Pernyataan Raffi Ahmad soal Tarik Diri dari Proyek Beach Club Gunungkidul':
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar