13 Area Perairan Gunungkidul Jadi Kawasan Konservasi, Berikut Lokasinya

13 Area Perairan Gunungkidul Jadi Kawasan Konservasi, Berikut Lokasinya

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 04 Jun 2025 15:51 WIB
Suasana di Pantai Drini Gunungkidul
Ilustrasi. Pantai Drini Gunungkidul. Foto: dok detikcom
Gunungkidul -

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gunungkidul menyebut bahwa 13 titik di perairan Gunungkidul telah berlabel kawasan konservasi dan menjadi taman perairan. Karena itu, Bupati Gunungkidul meminta investor dan masyarakat tidak membangun gedung di wilayah tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul, Wahid Supriyadi mengatakan, bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keputusan tersebut diteken Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono tanggal 9 Mei.

"Jadi baru penetapan saja dulu kalau perairan di Gunungkidul jadi kawasan konservasi," katanya saat dihubungi detikJogja, Rabu (4/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun total kawasan konservasi itu memiliki luasan 4.973,86 hektare dan membentang di sepanjang Pantai Gunungkidul. Selanjutnya, kawasan tersebut akan dikelola menjadi taman perairan.

"Baru setelah itu (penetapan) akan diusulkan intervensi kegiatan untuk mendukung kawasan konservasi dalam wujud taman perairan tersebut. Taman perairan itu tersebar di 13 titik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Titik Kawasan Konservasi

Berikut titiknya:

  1. Pulau Payung-Parang Ndok berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 464,73 hektare.
  2. Teluk Grigak- Tanjung Gunung Gembang berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 170,99 hektare.
  3. Tanjung Gesing-Wohkudu berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 157,11 hektare.
  4. Tanjung Butuh-Tanjung Menteni berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 104,63 hektare.
  5. Tanjung Ngobaran berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 42,75 hektare.
  6. Kayu Arum-Rorohudan berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 117,11 hektare.
  7. Parangracuk-Kayu Arum berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 41,62 hektare.
  8. Watu Payung berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 6,81 hektare.
  9. Sarangan-Drini berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 101,81 hectare.
  10. Sembung-Pok Tunggal berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 132,80 hektare.
  11. Siung Wediombo dengan luas 3.251,81 hektare.
  12. Sadeng-Teluk Gunung Gandul berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 164,47 hektare
  13. Sadeng berupa zona pemanfaatan terbatas dengan luas 217,22 hektare.


"Untuk di Siung Wediombo terdiri atas zona inti dengan luas 16,05 hektare; zona pemanfaatan terbatas dengan luas 3.234,62 hektare dan zona lain sesuai peruntukan kawasan berupa zona rehabilitasi dengan luas 1,13 hektare," Wahid.

Menurut Wahid, sebagai bentuk pemanfaatan kawasan konservasi perairan nanti sore bakal ada pelepasan penyu di Pantai Wediombo, Gunungkidul. Mengingat pada bulan Mei tepatnya tanggal 17, 20 dan 21 ada temuan ratusan telur penyu di pinggir Pantai Gunungkidul.

"Ini nanti yang dilepasliarkan yang ditemukan tanggal 17 Mei dan sudah menetas. Rinciannya kemarin dari 108 telur yang menetas 100, mati di sarang 1 ekor dan gagal menetas 7 butir," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, bahwa penyu merupakan kekayaan hayati yang mudah punah. Karena itu, Pemkab Gunungkidul berupaya melakukan konservasi.

"Dan tadi kami diskusi dengan Sekda, jadi wilayah khusus konservasi tidak boleh digunakan oleh investor atau masyarakat untuk tidak membangun gedung. Kenapa? Agar penyu bisa bertelur dan berkembang biak di sana," katanya.




(afn/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads