Wanti-wanti Menteri Hanif Seret Tersangka di Balik Tumpukan Sampah Jogja

Wanti-wanti Menteri Hanif Seret Tersangka di Balik Tumpukan Sampah Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 19 Nov 2024 07:03 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel pabrik pengolahan besi PT Sumber Abadi Steel (SAS) di Bekasi (Taufiq S/detikcom)
Foto: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel pabrik pengolahan besi PT Sumber Abadi Steel (SAS) di Bekasi (Taufiq S/detikcom)
Jogja -

Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq kecewa saat melihat tumpukan sampah yang ada di depo Mandala Krida Jogja. Hanif pun mewanti-wanti bakal menyeret tersangka kasus sampah di Jogja ke meja hijau.

"Saya kecewa melihat situasi ini. Pemerintah Daerah tidak boleh membiarkan sampah menumpuk seperti ini. Saya akan memanggil Pemkot Yogyakarta untuk meminta penjelasan detail terkait pengelolaan sampah ini," terang Hanif lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024).

Hanif pun bakal meminta klarifikasi dari pemerintah daerah soal penanganan sampah di Jogja. Dia pun menyoroti langkah konkret pemerintah menangani sampah dan bakal mengerahkan tim penyidik dan pengawas lingkungan hidup.

Hanif mengaku tak ragu menyeret pihak yang bertanggung jawab dengan kelalaian penanganan sampah di Jogja ini.

"Ini mencemari lingkungan. Dengan kapasitas 300 ton per hari, sampah dari sini ke mana dibuangnya? Harus ada yang bertanggung jawab atas kondisi ini. Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," tegasnya.

Hanif menilai anggaran Rp 100 miliar tidak cukup untuk menangani sampah di Jogja. Oleh karena itu, dia berharap ada solusi nyata dari pemda terkait soal permasalahan sampah ini. Dia pun mencontohkan pemda belajar pengolahan sampah di Surabaya dan Banyumas.

"Jika pengelolaan di hulu dilaksanakan dengan baik, sampah tidak akan menumpuk di TPA. Penanganan harus dimulai dari sumbernya," ujar Hanif.

"Saya minta direktur terkait segera mencarikan solusi. Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi pendampingan teknis dan pendanaan juga harus dipikirkan," ujarnya.

Hanif pun kembali menegaskan penegakan hukum dalam penanganan sampah di Jogja. Dia memastikan bakal menyeret oknum yang bertanggung jawab ke meja hijau.

"Kami janji dalam waktu yang tidak lama akan naik ke penyidikan artinya ada tersangka di dalam pengolahan sampah yang dilakukan oleh pemerintah," kata Hanif di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Senin (18/11).

Potret tumpukan sampah di Kotabaru, Jogja, Minggu (10/11/2024).Potret tumpukan sampah di Kotabaru, Jogja, Minggu (10/11/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja

Semua itu, kata Hanif, semata-mata untuk menegakkan Undang-undang No.18 tahun 2008. Adapun UU No 18 tahun 2008 ini bisa menjerat pihak yang sengaja dan tanpa sengaja membuang sampah.

"Karena mandatnya undang-undang demikian. Jadi saya tidak menambahi dan mengurangi, mandatnya harus gitu ya harus kita laksanakan," ujarnya.

Respons Pemkot Jogja

Terkait rencana pemanggilan dari Kementerian Lingkungan Hidup ini, Pj Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto mengaku siap memberikan klarifikasi. Dia siap menjelaskan kendala yang dialami Pemkot Jogja terkait penanganan sampah.

"Ya nggak apa-apa, kami kan nanti bisa klarifikasi. Kami udah berbuat sudah berusaha cuma belum bisa meng-clear-kan karena kalau kami punya tempat selesai. Tapi kan kota nggak punya lokasi untuk leluasa untuk pengelolaan sampah," papar Sugeng saat dihubungi.

Dia lalu memerinci Kota Jogja rerata menghasilkan sampah 200 ton sehari. Selain tak punya lahan besar, Jogja juga baru mampu mengolah sekitar 70 persennya.

"Yang ada sekarang itu baru mampu (mengolah) sekitar 140 ton, ini kami masih berupaya untuk bisa menyelesaikan itu. Jadi kalau depo masih ada, kami kira ya memang kondisi saat ini kami mohon maaf karena memang sebagai transit poin kekurangan kemampuan penyelesaian sampah itu kan masih ada di depo," ujar Sugeng.

Dia menyebut dengan keterbatasan lahan, pihaknya berupaya mengoptimalkan lokasi yang ada. Seperti tempat pengolahan sampah (TPS) Karangmiri, Kranon, Nitikan, dan lahan pinjaman Pemda DIY di Piyungan.

"Kalau kami di kabupaten mungkin nggak masalah karena lahannya masih luas, lah kota itu kan tempatnya nggak ada ya. Jadi tempat yang ada aja ini kita kondisikan hati-hati supaya masyarakat ini tidak menolak. Karena itu ada di pemukiman masyarakat," pungkas Sugeng.




(ams/apu)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads