Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta tidak ada lagi penumpukan sampah di depo pembuangan sampah di Kota Jogja karena bisa mencemari lingkungan. Bahkan, Hanif menyebut akan ada penegakan hukum jika masalah itu tidak tertangani.
"Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan kami bilamana itu tidak segera ditangani," kata Hanif kepada wartawan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Senin (18/11/2024).
Semua itu, kata Hanif, mengacu pada Undang-undang No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Sedangkan tugasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup adalah menegakkan Undang-undang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Menteri dimandati oleh undang-undang untuk menegakkan itu, dan dalam pasal Undang-undang no.18 tahun 2008 ada dua hal bisa kami kenakan, karena sengaja dan tanpa sengaja (membuang sampah)," ujarnya.
"Kalau sengaja minimal 4 tahun dan kalau tanpa sengaja maksimal 3 tahun. Tapi ini tergantung konteksnya seperti apa, tapi ini memang bisa diterapkan dalam konteks ini (kondisi penanganan sampah di Jogja)," lanjut Hanif.
Di sisi lain, Hanif mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait beberapa TPA milik kabupaten dan provinsi. Namun, Hanif tidak merinci lokasi pasti TPA tersebut.
"Hari ini, sekali lagi kami melakukan penyelidikan terkait satu TPA milik kabupaten dan dua TPA milik provinsi. Ketiganya tengah didalami penyidik," ucapnya.
Bahkan, Hanif memastikan akan ada tersangka dalam kasus pengelolaan sampah tersebut.
"Kami janji dalam waktu yang tidak lama akan naik ke penyidikan, artinya ada tersangka di dalam pengolahan sampah yang dilakukan oleh pemerintah," katanya.
Semua itu, kata Hanif, semata-mata untuk menegakkan Undang-undang No.18 tahun 2008.
"Karena mandatnya undang-undang demikian. Jadi saya tidak menambahi dan mengurangi, mandatnya harus gitu ya harus kita laksanakan," ujarnya.
Sebelumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) ke depo sampah Mandalakrida Kota Jogja, Hanif mengaku kecewa melihat sampah yang menggunung. Ia kemudian menyatakan akan meminta klarifikasi dari Pemkot Jogja.
"Saya kecewa melihat situasi ini. Pemerintah Daerah tidak boleh membiarkan sampah menumpuk seperti ini. Saya akan memanggil Pemkot Yogyakarta untuk meminta penjelasan detail terkait pengelolaan sampah ini," terang Hanif lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/11).
"Ini mencemari lingkungan. Dengan kapasitas 300 ton per hari, sampah dari sini ke mana dibuangnya? Harus ada yang bertanggung jawab atas kondisi ini. Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," tegasnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto, menanggapi pernyataan tersebut. Ia menerangkan Kota Jogja tidak mempunyai lahan yang luas untuk mengelola sampah-sampah itu.
"Yang ada sekarang itu baru mampu (mengolah) sekitar 140 ton, ini kami masih berupaya untuk bisa menyelesaikan itu. Jadi kalau depo masih ada, kami kira ya memang kondisi saat ini kami mohon maaf, karena memang sebagai transit. Poin kekurangan kemampuan penyelesaian sampah itu kan masih ada di depo," kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Senin (18/11).
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar