Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja merespons Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait peredaran miras. Pemkot akan membuat Surat Edaran (SE) daripada menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tak relevan.
"Ada dhawuh untuk kota membuat semacam surat edaran lah, kemarin Pak Sekda DIY kan sudah menyampaikan intinya pemerintah akan memaksimalkan peran masyarakat, karena tidak mungkin kita berjalan sendiri," jelas Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto, saat ditemui di Kompleks Balai Kota Jogja, Rabu (30/10/2024).
Sugeng menerangkan pembuatan SE dirasa paling cocok karena Perda dianggap sudah kedaluwarsa. Sementara menurut Sugeng, merevisi Perda bakal memakan waktu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kira sulit untuk (direalisasikan) tahun ini, karena sudah bulan segini, sepertinya tidak mungkin. Jadi, kemungkinan tahun depan," jelasnya.
"Tapi, itu satu hal yang harus dilakukan, karena kabupaten lain sudah semua. Kota Jogja ada, tapi sudah jauh, kedaluwarsa," sambung Sugeng.
Untuk diketahui, Perda yang ada saat ini yakni Perda No. 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas penjualan minuman keras. Kemudian Perda No. 4 Tahun 1957 tentang perubahan dari aturan sebelumnya.
Satu hal yang sudah sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini yakni dalam Perda tersebut, jika dilihat di sektor sanksi, pelaku penjual minuman beralkohol tanpa izin hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 ribu.
"Ya itu yang harus kita lakukan, karena sebenarnya inisiasi sudah empat tahun yang lalu, sudah menjadi pemikiran bersama," ungkap Sugeng.
"Cuma, sampai sekarang kok belum jadi kenyataan. Komunikasi dengan teman-teman legislatif akan kami tingkatkan untuk membahas ini," lanjutnya.
Karena itu, lanjut Sugeng, sebelum aturan baru terwujud, kehadiran SE sangatlah diperlukan. Pihaknya mengupayakan penertiban untuk mencegah maraknya peredaran miras di masyarakat.
"Untuk melarang, memang dasar hukumnya harus jelas, karena kalau ditarik ke atas, ke pusat, ya memang ayat pasalnya ada. Maka, harus ada turunan yang bisa kita operasionalkan sendiri," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemda DIY memanggil penjabat (pj) bupati-wali kota untuk membahas masalah peredaran miras pada Senin (28/10) di Kompleks Kepatihan. Gubernur DIY juga sudah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024.
Instruksi Gubernur DIY tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membuat ketentuan sesuai kondisi di masing-masing wilayah.
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi