"Kalau dari pencegahan, Ingub itu bisa memberi dampak yang signifikan dan bagus. Apalagi dalam instruksi tersebut ada aturan dilarang menggunakan digital marketing dan delivery, jadi beli harus ke outlet," kata dosen Program Studi Hukum Pidana UAD, Sahran Hadziq kepada detikJogja, Jumat (1/11/2024).
Namun, Sahran juga memberikan catatan terkait Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 yang menurutnya lebih banyak mengatur soal perdagangan minuman keras (miras). Dia pun mempertanyakan soal aturan terhadap konsumen atau pembeli miras.
"Jika dilihat, Instruksi itu dalam sisi hukumnya lebih banyak mengatur soal perdagangan. Yang menjadi pertanyaan besar itu bagaimana pendekatannya? Karena berkaitan dengan miras selain jual beli yang diatur tapi juga pengguna," ujar Sahran.
"Tapi dalam sisi lain, kaitannya konsumennya itu jadi pertanyaan berikutnya, apa yang akan dilakukan? Karena dalam aturan yang diinstruksikan Gubernur terkait jual belinya, bukan konsumennya, atau ketentuan khusus untuk pembelinya," sambung dia.
Lebih lanjut, Sahran juga menyoroti soal Ingub DIY Nomor 5 Tahun 2024 yang melarang peredaran miras melalui digital marketing. Menurut dia, perdagangan miras via online cukup sulit untuk diantisipasi.
"Kalau saya kira memang jika dilihat dari kasus yang tengah menjadi headline itu penyebabnya adalah penjualan secara digital. Itu juga menjadi isu nasional soal digital marketing, karena kontrolnya itu masih kurang dan terlambat mengantisipasi hal-hal tersebut," ucap Sahran.
"Soal peredaran miras melalui digital marketing memang harusnya ada perizinan. Tapi, dalam larangan tersebut tidak ada difasilitasi seperti apa, karena teknologi yang masif ini harusnya mempermudah bukan membahayakan," pungkas dia.
Instruksi Gubernur soal Pengendalian Miras di DIY
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ingub tersebut mulai berlaku sejak Rabu (30/10) lalu.
"Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024, dan disampaikan ke Bupati/Wali Kota hari ini juga, termasuk diinformasikan juga ke DPRD DIY. Lalu ditembuskan ke Kemendag, supaya semuanya saling bisa bersinergi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (30/10).
"Prinsipnya Bupati Wali Kota wajib menjalankan instruksi ini," terang Beny menambahkan.
Ingub ini berisi delapan diktum atau instruksi yang fokus pada peredaran minuman keras (miras) di masing-masing wilayah. Beny berkata, Ingub ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.
"15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan (Ingub), berarti apa, seperangkat (ketentuan) itu sudah harus lebih awal selesai," jelas Beny saat itu.
Berikut Isi Diktum dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 5 tahun 2024:
PERTAMA:
Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
KEDUA:
1. Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
2. Telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;
3. Peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat- tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan
5. Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
KETIGA:
Membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
KEEMPAT:
Mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.
KELIMA:
Melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
KEENAM:
Melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
KETUJUH:
Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
KEDELAPAN:
Segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.
(dil/apu)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa