Satpol PP DIY menyebut ada ratusan tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal di seluruh DIY. Salah satu penyebab menjamurnya tempat peredaran miras ini, dinilai Satpol PP DIY lantaran hukuman dalam Perda yang belum memberikan efek jera.
Ratusan tempat penjualan miras ilegal itu menurut Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, termasuk penjual skala kecil. Meski begitu ia enggan membeberkan jumlah pastinya.
"Ilegal banyak, sekitar ratusan lah, karena ada yang kecil-kecil juga. Kalau legal lebih kurang sekitar 21 tempat," jelas Noviar saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Noviar menegaskan pihaknya juga terus melakukan penertiban terhadap penjual miras tak berizin tersebut.
"Ya operasi lagi, operasi terus, kalau untuk operasi sebetulnya sudah lama kita lakukan, tidak hanya minggu kemarin. Tiap bulan kita lakukan operasi," ungkapnya.
Meski begitu, menurut Noviar, penindakan yang selama ini dilakukan hingga ke ranah peradilan, belum memberi efek jera. Pasalnya, dalam Perda yang mengatur perizinan, hanya memberikan hukuman yang tergolong ringan.
Perda tersebut yakni Perda Nomor 12 Tahun 2015 ataupun perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum khususnya tertib perizinan.
"Ketika kita melakukan penindakan, kan kita lakukan melalui peradilan, nah hanya saja ancaman hukuman di Perda kita itu kan adalah 6 bulan atau denda Rp 50 juta," Papar Noviar.
"Itu denda yang dikeluarkan oleh peradilan itu kan sangat kecil, jadi sangat gampang dibayar dendanya. Jadi belum ada yang kena ancaman hukuman kurungan itu belum pernah dilaksanakan, karena bukan kami yang memutuskan," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memanggil Pemerintah kabupaten-kota se-DIY untuk membahas soal peredaran miras di DIY. Termasuk membahas penggunaan peraturan dari tingkat di atas Perda.
Noviar yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan peraturan yang mungkin bisa digunakan yakni Undang-Undang Pangan. Menurutnya, di dalam UU tersebut, memberikan hukuman yang lebih tinggi dari pada Perda.
"Sudah ada aturannya, aturan Undang-Undang Pangan, maka (dalam pertemuan ini dibahas) bagaimana menerapkan Undang-Undang Pangan ini," papar Noviar.
"Di situ (UU Pangan) ancaman hukumannya lebih tinggi, ada ancaman hukuman penjara juga dendanya miliaran," pungkasnya.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi