Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X baru saja mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) terkait pengendalian minuman keras (miras). Ormas keagamaan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY berharap tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaannya.
"Ingub jika dilaksanakan dengan betul pasti akan mengurangi. Diharapkan nanti dalam pelaksanaannya juga tidak tebang pilih," ujar Ketua Angkatan Muda (AM) FUI DIY, Fadlun Amin kepada detikJogja, Kamis (31/10/2024).
Fadlun menjelaskan selain badan usaha yang punya izin resmi, pemerintah daerah juga hendaknya menindak tegas penjualan minuman oplosan ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain outlet-outlet yang punya badan usaha, ini juga banyak penjualan oplosan yang tidak terdaftar, ini harus diperhatikan dalam instruksi ini," ungkap dia.
"Karena penjualan oplosan ini yang sebenarnya lebih berbahaya karena tidak ada pengawasan secara langsung," tegas Fadlun.
Terkait Ingub ini, Fadlun juga meminta seluruh elemen masyarakat saling bahu-membahu memberantas peredaran miras ilegal. Selain itu dia juga mengimbau masyarakat bisa sadar soal pelanggaran-pelanggaran beberapa outlet miras di DIY.
"Harapan saya sebagaimana harapan gubernur yaitu melibatkan banyak peran terutama pemerintah kalurahan, kampung, RT/RW, warga terkait pengawasan ini," kata dia.
"Terus pihak kepolisian itu garda terdepan, karena isu ini selain melanggar nilai juga melanggar pidana. Semua pihak harus saling bahu membahu, baik itu polisi, Pemda, DPR dan masyarakat. Ini nggak bisa melalui ormas atau instruksi gubernur, tapi harus dijalankan bersama-sama," tutup Fadlun.
(apl/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi