Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X baru saja menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ingub tersebut bertujuan untuk menekan peredaran miras yang begitu marak di wilayah DIY.
Tidak sedikit pihak yang memberikan dukungan terhadap penertiban peredaran miras di DIY. Berikut berbagai dukungan untuk penertiban perdaran miras di DIY.
GP Anshor Minta Penindakan Tegas
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai operasi miras hingga penutupan toko miras berjejaring yang dilakukan Satpol PP, Polisi hingga Pemkot/Pemkab sudah tepat. Menurutnya, jika petugas tidak bergerak ormas dan laskar-laskar justru yang akan turun melakukan razia tempat penjualan miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira di situasi yang seperti ini upaya itu sudah tepat ya," kata Ketua GP Ansor DIY, Abdul Muiz kepada detikJogja, Jumat (1/11/2024).
Pasalnya, Abdul menilai jika tidak ada upaya tersebut, maka organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi keagamaan bisa melakukan razia ke tempat penjualan miras.
"Ini sebagai upaya juga daripada nanti dari pihak-pihak lain yang melakukan razia. Karena kalau tidak dilakukan Satpol PP bisa jadi ormas atau laskar-laskar itu yang melakukan," ujarnya.
Apel Akbar Banser
Dukungan penertiban peredaran miras di wilayah DIY juga diserukan oleh Banser. Sebagai bentuk dukungan tersebut Banser akan menggelar aksi itu bertajuk 'Apel Akbar 10.000 Banser Daerah Istimewa Yogyakarta, Satu Komando Jaga Keistimewaan dari Miras dan Kriminalitas'.
Santri sekaligus pengurus Ponpes Minggir Faturahman menyebut pihaknya berpartisipasi dengan meminjamkan lapangan sebagai lokasi apel, sedangkan penanggung jawab acara sepenuhnya dari GP Ansor dan Banser DIY.
"Benar ada acara itu (apel akbar). Masih nyambung yang kemarin terkait miras. Kemungkinan dihadiri sekitar 10.000 Banser dan mulainya mungkin jam 08.00 WIB," jelasnya saat ditemui di Ponpes Minggir Gus Muwafiq, Sendangrejo, Minggir, Sleman, Jumat (1/10).
Peredaran Miras di Jogja Liar
Faturahman, mengungkapkan kondisi peredaran miras saat ini sudah terlalu liar. Peredaran miras tidak lagi mengenal batas usia.
"Sekarang itu terlalu liar dan vulgar, karena anak bawah umur juga sudah bisa beli karena ada sistem antar, dan ini tidak pakai umur yang penting bayar," ungkap Faturahman saat ditemui di Ponpes Minggir Gus Muwafiq, Jumat (1/11).
Dia kemudian membandingkan sebelum era saat ini. Di mana transaksi jual beli minuman beralkohol kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tak hanya penjualnya, tapi juga pembeli saat bertransaksi.
Berbeda dengan era saat ini, transaksi berlangsung secara terang-terangan. Bahkan iklan-iklan minuman beralkohol juga terpampang bebas di media sosial. Masih ditambah adanya layanan antar jemput dengan kurir khusus.
"Dulu jualan beli sembunyi-sembunyi, sekarang terbuka dan seakan wajar bahkan ada kurirnya sendiri," katanya.
Pandangan Pakar
Sementara itu, terkait dengan Ingub yang baru saja terbit pakar hukum sekaligus dosen Program Studi Hukum Pidana, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja, Sahran Hadziq, menyebut Ingub bisa memberi dampak signifikan.
"Kalau dari pencegahan, Ingub itu bisa memberi dampak yang signifikan dan bagus. Apalagi dalam instruksi tersebut ada aturan dilarang menggunakan digital marketing dan delivery, jadi beli harus ke outlet," kata Sahran kepada detikJogja, Jumat (1/11).
Tapi, Sahran juga memberikan catatan terkait Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 yang menurutnya lebih banyak mengatur soal perdagangan minuman keras (miras). Dia pun mempertanyakan soal aturan terhadap konsumen atau pembeli miras.
"Jika dilihat, Instruksi itu dalam sisi hukumnya lebih banyak mengatur soal perdagangan. Yang menjadi pertanyaan besar itu bagaimana pendekatannya? Karena berkaitan dengan miras selain jual beli yang diatur tapi juga pengguna," ujar Sahran.
"Tapi dalam sisi lain, kaitannya konsumennya itu jadi pertanyaan berikutnya, apa yang akan dilakukan? Karena dalam aturan yang diinstruksikan Gubernur terkait jual belinya, bukan konsumennya, atau ketentuan khusus untuk pembelinya," sambung dia.
Peredaran Miras Online
Lebih lanjut, Sahran juga menyoroti soal Ingub DIY Nomor 5 Tahun 2024 yang melarang peredaran miras melalui digital marketing. Menurut dia, perdagangan miras via online cukup sulit untuk diantisipasi.
"Kalau saya kira memang jika dilihat dari kasus yang tengah menjadi headline itu penyebabnya adalah penjualan secara digital. Itu juga menjadi isu nasional soal digital marketing, karena kontrolnya itu masih kurang dan terlambat mengantisipasi hal-hal tersebut," ucap Sahran.
"Soal peredaran miras melalui digital marketing memang harusnya ada perizinan. Tapi, dalam larangan tersebut tidak ada difasilitasi seperti apa, karena teknologi yang masif ini harusnya mempermudah bukan membahayakan," pungkas dia.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Sikap DPRD Jogja
Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, Sinarbiyat Nujanat, menyebut pembahasan Perda tentang peredaran miras terlalu mepet jika dipaksakan dibahas di sisa tahun anggaran 2024. Untuk itu, dia minta Penjabat (Pj) Wali kota Jogja fokus menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) DIY.
Sinarbiyat menyebut masih ada dua prioritas yang dibahas di sisa tahun anggaran 2024. Meski begitu, dia mengatakan tak menutup peluang untuk melakukan pembahasan.
"Kita akan melihat sisa waktu yang ada di akhir tahun anggaran 2024, karena memang waktunya sangat sempit, sangat mepet. Sementara yang harus jadi prioritas kita sementara Raperda tahun 2025, kemudian APBD 2025," terangnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Jogja, Jumat (1/11).
"Kalau dirasa waktunya masih memungkinkan, saya kira tidak menutup kemungkinan sisa Raperda (yang akan dibahas) salah satunya Perda miras yang akan kita bahas," sambungnya.
Hanya saja, menurutnya pembahasan Perda Miras akan membutuhkan waktu lantaran juga harus mendengar pendapat fraksi-fraksi. Padahal, pembahasan APBD 2025 harus selesai pada 29 November.
"Kita tidak bisa lepas dari peraturan perundangan, ketetapan perundangan itu, karena tanggal 30 (November) itu hari Sabtu, sehingga tanggal 29 November itu harus sudah ditetapkan," ujarnya.
"Itu (pembahasan Perda miras) juga sangat dinamis, saya kira mungkin setiap fraksi punya pandangan berbeda-beda, itu juga memengaruhi pembahasan," lanjut Sinarbiyat.












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X soal Keracunan MBG di SMA Teladan: Saya Kan Sudah Bilang...
Jokowi Hadiri Acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Kenapa Harimau Takut sama Kucing? Simak Faktanya