Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, Sinarbiyat Nujanat menyebut pembahasan Perda tentang peredaran minuman keras (miras) terlalu mepet jika dipaksakan dibahas di sisa tahun anggaran 2024. Untuk itu, dia minta Penjabat (Pj) Wali kota Jogja fokus menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) DIY.
Sinarbiyat menjelaskan masih ada dua prioritas yang dibahas di sisa tahun anggaran 2024. Meski begitu, dia tak menutup peluang untuk melakukan pembahasan.
"Kita akan melihat sisa waktu yang ada di akhir tahun anggaran 2024, karena memang waktunya sangat sempit, sangat mepet. Sementara yang harus jadi prioritas kita sementara Raperda tahun 2025, kemudian APBD 2025," terangnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Jogja, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dirasa waktunya masih memungkinkan, saya kira tidak menutup kemungkinan sisa Raperda (yang akan dibahas) salah satunya Perda miras yang akan kita bahas," sambungnya.
Namun, menurutnya pembahasan Perda Miras akan membutuhkan waktu lantaran juga harus mendengar pendapat fraksi-fraksi. Padahal, pembahasan APBD 2025 harus selesai pada 29 November.
"Kita tidak bisa lepas dari peraturan perundangan, ketetapan perundangan itu, karena tanggal 30 (November) itu hari Sabtu, sehingga tanggal 29 November itu harus sudah ditetapkan," ujarnya.
"Itu (pembahasan Perda miras) juga sangat dinamis, saya kira mungkin setiap fraksi punya pandangan berbeda-beda, itu juga mempengaruhi pembahasan," lanjut Sinarbiyat.
Alih-alih fokus ke pembuatan Perda miras, Sinarbiyat meminta Pj Wali Kota Jogja untuk fokus menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY nomor 5 tahun 2024. Pasalnya, dalam Ingub tersebut juga memberi batas waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjutinya.
"Saya minta dengan sangat, Pj Wali Kota lebih fokus pada menindaklanjuti instruksi Gubernur, saya kira justru fokusnya ke situ, jangan malah dilempar ke DPRD," ungkap Sinarbiyat.
"Padahal instruksi sudah ada, dan itu diinstruksikan kepada Pj Bupati Wali Kota se DIY. Dan dalam instruksi itu bapak Gubernur memberikan waktu 15 hari agar para Pj-Pj ini mengambil langkah-langkah konkret," imbuhnya.
Sinarbiyat melanjutkan, justru DPRD akan melihat seperti apa keseriusan dan langkah tindak lanjut Ingub tersebut dari Pemkot Jogja.
"Kalau menunggu kami ya, karena DPRD ini lembaga politis, terdiri dari banyak unsur fraksi, saya kira kami lebih dinamis. Sementara pak Pj ini langsung bisa instruksi di jajaran internal Pemkot," terangnya.
"Ya Surat Edaran atau mungkin menerbitkan Perwal, kan itu kewenangan eksekutif bukan Dewan," pungkas Sinarbiyat.
Perda Miras di Jogja Kedaluwarsa
Sebelumnya, Pemkot Jogja menyatakan akan membuat Surat Edaran (SE) tentang peredaran minuman keras (miras) sesuai Ingub DIY. Pj Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto menyatakan lebih realistis menerbitkan SE dibanding menunggu Perda baru mengingat Perda lama soal miras sudah kedaluwarsa.
"Kami kira sulit untuk (direalisasikan) tahun ini, karena sudah bulan segini, sepertinya tidak mungkin. Jadi, kemungkinan tahun depan," jelasnya di Kompleks Balai Kota Jogja, Rabu (30/10).
"Tapi, itu satu hal yang harus dilakukan, karena kabupaten lain sudah semua. Kota Jogja ada, tapi sudah jauh, kedaluwarsa," sambung Sugeng.
Untuk diketahui, Perda yang ada saat ini yakni Perda No. 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas penjualan minuman keras. Kemudian Perda No. 4 Tahun 1957 tentang perubahan dari aturan sebelumnya.
Satu hal yang sudah sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini yakni dalam Perda tersebut, jika dilihat di sektor sanksi, pelaku penjual minuman beralkohol tanpa izin hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 ribu.
"Ya itu yang harus kita lakukan, karena sebenarnya inisiasi sudah empat tahun yang lalu, sudah menjadi pemikiran bersama," ungkap Sugeng.
"Cuma, sampai sekarang kok belum jadi kenyataan. Komunikasi dengan teman-teman legislatif akan kami tingkatkan untuk membahas ini," lanjutnya.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar