Massa Geruduk DPRD Jogja, Desak Perda Miras yang Kedaluwarsa Direvisi

Massa Geruduk DPRD Jogja, Desak Perda Miras yang Kedaluwarsa Direvisi

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Rabu, 13 Nov 2024 17:09 WIB
Audiensi FUI DIY dan DPRD Kota Jogja di Kantor DPRD Kota Jogja, Muja Muju, Kota Jogja, Rabu (13/11/2024)
Audiensi FUI DIY dan DPRD Kota Jogja di Kantor DPRD Kota Jogja, Muja Muju, Kota Jogja, Rabu (13/11/2024). Foto: dok. Istimewa
Jogja -

Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Ukhuwah Islamiah (FUI) DIY menggeruduk kantor DPRD Kota Jogja, Muja Muju, Kota Jogja. Mereka mendesak DPRD untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) miras di Kota Jogja yang dinilai sudah kedaluwarsa.

FUI DIY mendesak Pemerintah Kota Jogja untuk lebih tegas menetapkan Perda soal pengendalian miras di tahun 2025. Apalagi, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) soal pengendalian miras.

"Masalah miras di DIY bukan sekadar masalah bagi ormas Islam belaka. Kami adalah bagian dari masyarakat sipil yang concern pada satu isu, yaitu miras," ucap perwakilan FUI DIY, Totok Abu Syaddad kepada detikJogja, Rabu (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka itu, kami meminta kepada wakil rakyat untuk menjadikan Ingub sebagai bahan untuk menganggarkan dana di tahun 2025 dan seterusnya berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan miras yang ditugaskan kepada OPD (Dinas, Satpol PP dll) di Kota Jogja," jelas dia.

Selain itu, Totok juga menyoroti Perda soal miras di Kota Jogja yang dinilai sudah kedaluwarsa. Menurut dia, diperlukan pembaharuan karena Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi penyebaran miras saat ini.

ADVERTISEMENT

"Peraturan kota dan kabupaten yang sudah ketinggalan zaman, seperti Perda Kota Jogja No. 7/1953, memerlukan tinjauan dan kontekstualisasi yang terfokus untuk mendukung langkah-langkah pengendalian yang lebih ketat," tegas dia.

Totok berharap pemerintah Kota Jogja bisa bertindak lebih proaktif soal penyebaran miras yang cukup masif.

"Kami berharap audiensi ini ditindaklanjuti dengan langkah nyata dari wakil kami di dewan. FUI dan Ormas Islam akan selalu mengawal masalah miras di DIY. Jangan sampai DIY sebagai Kota Pelajar akan berubah menjadi Kota Miras," ujar Totok.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, Triyono Hari Kuncoro, turut memberikan tanggapannya usai menerima audiensi dari FUI DIY. Dia turut membenarkan Perda miras yang sudah ketinggalan zaman. Saat ini, DPRD tengah melakukan pembahasan perda miras yang baru.

"Perda Miras terakhir itu sudah lama dan pasti sudah usang tentang pengendalian minuman beralkohol. Jelas sudah tidak relevan itu apalagi metode penyebaran miras juga berubah. Makanya kita akan perketat soal perizinannya," kata Triyono kepada detikJogja.

Triyono menjelaskan pembahasan rancangan soal perda miras sudah masuk di tahap Propemperda 2025 dan prosesnya masih bergulir.

"Sudah masuk rancangan Propemperda. Untuk prosesnya masih bergulir, tapi karena sudah akhir tahun jadinya agak sulit lagi karena prosesnya panjang. Bahasannya juga tidak bisa cepat karena nanti bisa saja menimbulkan polemik dan lain sebagainya yang bisa menimbulkan pasal tersebut bisa disahkan atau tidak," kata dia.

"Dari FUI memahami bahwa proses ini panjang tapi tetap mendesak kalau bisa dipercepat. Mereka juga meminta kami untuk menyampaikan ke Pemkot soal evaluasi perizinan dan kalau perlu diproses hukum administratif mau pun pidana," pungkas Triyono.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads