Pemkab Bantul Rilis Instruksi Bupati soal Pengendalian Miras, Fokus Penindakan

Pemkab Bantul Rilis Instruksi Bupati soal Pengendalian Miras, Fokus Penindakan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 31 Okt 2024 18:30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Pemkab menekankan kepada penindakan untuk mengendalikan peredaran miras.

"Hasilnya tentu kita menetapkan Instruksi Bupati dan alhamdulillah tadi ditandatangani dengan Nomor 4/instruksi/2024," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja kepada wartawan di Kompleks Kantor Bupati Bantul, Kamis (31/10/2024).

Agus melanjutkan bahwa Inbup itu menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Namun, ada beberapa penambahan dalam Inbup tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tambahannya adalah kita menginstruksikan kepada aparat kita untuk melaksanakan penindakan dan juga pembinaan masyarakat untuk penyalahgunaan ataupun penggunaan miras, intinya itu," ujarnya.

Caranya, kata Agus, dengan menginstruksikan aparat melalui koordinasi Forkopimda. Hal itu agar dalam melakukan penertiban masyarakat tidak terjadi gangguan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

"Besok pagi kita juga akan rapat koordinasi dengan Forkopimda untuk membahas lebih teknis, langkah-langkah yang harus kita lakukan," ucapnya.

"Karena di dalam Instruksi itu menugaskan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Forkopimda dalam melaksanakan Instruksi itu," lanjut Agus.

Puluhan Tempat Penjualan Miras Tak Berizin

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa ada puluhan tempat penjualan miras di Bantul. Di mana semuanya tidak mengantongi izin.

"Hari ini outlet, warung, toko yang apa pun menjual minuman keras tidak ada yang punya izin. Jadi ada 24 yang terdeteksi, semua sudah kita cek tidak ada yang punya izin," katanya.

Agus menjelaskan, banyak pengusaha yang menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin peredaran minuman beralkohol. Padahal, seusai NIB terbit, pengusaha masih harus mengurus izin untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.

"Kadang pengusaha sering kali salah mengartikan tentang NIB yang proses perizinannya melalui Online Single Submission (OSS). NIB itu induk dari awal berusaha, untuk izin berikutnya kalau miras itu harus ada SIUP, izin edarnya semuanya harus lengkap, itu yang namanya berizin, sesuai apa yang menjadi izin usahanya," ujarnya.

"Yang sering kali diklaim itu mereka baru punya NIB, itu terbitnya bukan dari Pemkab Bantul. Itu dari aplikasi pusat yang dinamakan OSS. Jadi hanya melampirkan KTP, KK, usaha apa dan sebagainya, kemudian keluar NIB, nah itu sebenarnya untuk mengurus izin berikutnya," imbuh Agus.

Oleh sebab itu, hari ini Satpol PP Bantul menyegel satu toko miras berjejaring di Jalan Parangtritis, Kapanewon Sewon.

"Hari ini laporan Satpol PP baru saja menutup, menyegel outlet di Piramid, terus mungkin mana lagi dia jalan karena kita instruksikan untuk dia jalan," ujarnya.




(rih/ahr)

Hide Ads