Sekda DIY Minta Tambang Uruk Tol Taat Aturan: Jangan karena PSN Semua Ditabrak

Sekda DIY Minta Tambang Uruk Tol Taat Aturan: Jangan karena PSN Semua Ditabrak

Dwi Agus - detikJogja
Minggu, 30 Jun 2024 11:32 WIB
Uruk tanah proyek tol di Tlogoadi, Mlati, Sleman, Sabtu (29/6/2024).
Uruk tanah proyek tol di Tlogoadi, Mlati, Sleman, Sabtu (29/6/2024). (Foto: Dwi Agus/detikJogja)
Jogja -

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono menanggapi maraknya penambangan perbukitan di wilayah DIY untuk keperluan tanah uruk proyek tol. Beny meminta aktivitas penambangan itu tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Pernyataan Beny menanggapi munculnya beberapa kasus penambangan tanah uruk tol yang justru sesuai regulasi. Menurut Beny, tol sebagai Proyek Skala Nasional (PSN) jangan sampai menabrak aturan.

"PSN kan kebutuhan tol to, tapi tidak harus dengan PSN lalu ada (pelanggaran). Legal harus dilakukan jangan karena PSN semua ditabrak, PSN kan ingin semua aman," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (30/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permasalahan yang belum lama ini timbul ada penambangan karst di kawasan Gunungkidul. Lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga. Bahkan berdasarkan jarak aman tidak sesuai dengan SOP perizinan penambangan.

Beny juga meminta agar penambang taat aturan. Terutama untuk jarak lokasi aman dengan pemukiman maupun sarana penting lainnya. Dia mencontohkan adanya tiang saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bayangkan saja SUTET kena, sak Jawa Bali (listriknya bisa) mati. (Tiang SUTET) itu panjang dan kalau jatuh ya bahaya, coba berapa biayanya," katanya.

Pemda DIY telah melakukan langkah antisipasi. Berupa pembentukan tim pengendalian yang terdiri dari sejumlah stakeholder. Fungsinya untuk mengawasi dan mengevaluasi sejumlah aktivitas penambangan.

"Tambang ada tim pengendalian kita, tidak hanya di Gunungkidul, di Kulon Progo juga ada. Fokusnya penambangan yang membahayakan terutama yang tidak berizin. Tenaga kita kolaborasi dengan kabupaten kota dan aparat," ujarnya.

Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti menuturkan pihaknya telah menutup 4 aktivitas penambangan yang tak sesuai aturan. Penambangan yang ditutup ada tiga titik di Gunungkidul dan satu titik di Kabupaten Bantul. Tindakan tegas ini telah dilakukan pada 26 Juni 2024.

Lokasi pertama di Kapanewon Ngawen. Pihak perusahaan penambang ini telah mendapatkan surat peringatan 1 dari Dinas PUP ESDM DIY pada 25 Juni 2024. Saat didatangi tidak ada aktivitas penambangan tapi ada satu alat berat.

"Disampaikan oleh tim bahwa kegiatan harus berhenti sebelum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan dan dari pihak perusahaan menyanggupinya," katanya.

Lokasi kedua berada di Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Dijumpai dua alat berat di lokasi. Tindakannya sama berupa penghentian aktivitas penambangan, pengangkutan dan penjualan.

Lokasi ketiga masih di Dusun yang sama, namun beda pengelola. Di lokasi ini djumpai 2 alat berat dan 8 truk pengangkut. Pengelola diminta menghentikan aktivitas karena tidak mengantongi perizinan.

"Lokasi keempat di Dusun Banyakan 2, Sitimulyo, Piyungan Bantul. Saat kunjungan tidak dijumpai kegiatan, di lokasi hanya dijumpai 1 unit alat berat. Dibuat berita acara pengawasan oleh tim terpadu dan imbauan kepada penambang," ujarnya.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads