Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau HB X meminta adanya peninjauan ulang atas izin pertambangan tanah di kawasan Gunungkidul. Hal ini menyusul munculnya polemik seperti soal lingkungan dan lokasi yang dekat dengan permukiman.
Sultan menyebut tambang ilegal yang belum memiliki izin harus ditutup. Sedangkan tambang yang sudah berizin perlu untuk ditinjau kembali masalah perizinannya.
"Pertambangan sekarang berizin atau liar. Kalau liar ya ditutup ya kan, tapi walau berizin kalau itu merusak lingkungan mungkin bisa dilakukan peninjauan kembali," jelas Sultan, Jumat (28/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sultan, Gunungkidul memiliki karakteristik khusus lantaran sebagian wilayahnya merupakan karst. Hal itu membuat penambangan di kawasan itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
"Kalau Gunungkidul itu di karst ya. Kalau itu izin (berizin) bisa dilihat juga apa bagian dalam kawasan geopark mboten (tidak). Kalau dalam kawasan geopark tidak sekadar salah tapi yang memberi izin ya salah," katanya.
Lebih lanjut, Sultan menegaskan pada dasarnya Pemda DIY tidak ingin menghambat proses pembangunan. Namun pihak investor harus mengedepankan masalah legalitas dan lingkungan.
"Kalau di luar itu izin bisa, dibolehkan, asal di luar geopark tapi tidak tahu kalau di sana itu di dalam (kawasan geopark) atau di luar," ujarnya.
4 Aktivitas Tambang Disetop
Terpisah, Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti menuturkan pihaknya menghentikan setidaknya empat aktivitas pertambangan. Tiga lokasi berada di kawasan Gunungkidul. Sementara satu lokasi berada di Kabupaten Bantul.
Berdasarkan investigasi timnya, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan belum mengantongi dokumen lingkungan secara lengkap. Aktivitas selama ini hanya bermodalkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Alhasil aktivitas ini diminta berhenti segera.
"Izinnya mereka dari BKPM pusat, itu kan beda dengan yang DIY kasih izin. Itu kan harus lengkap semua baru diberikan izin. Sementara dokumen lingkungan mereka belum ada," bebernya.
Tiga lokasi tambang di Gunungkidul yang dihentikan berada di Kapanewon Ngawen dan dua lainnya di Gedangsari. Sementara untuk lokasi tambang Kapanewon Bantul berada di Kapanewon Piyungan.
Untuk ketiga lokasi di Gunungkidul didapati aktivitas tambang, pengangkutan dan penjualan. Sedangkan untuk tambang di Bantul tidak ditemukan aktivitas. Walaupu ada satu unit alat berat yang berada di lokasi tersebut.
"Dari pertemuan dengan pengelola, mereka sepakat untuk melengkapi dulu. Tapi kami tegas, mereka harus berhenti kalau belum ada izin. Kami berikan peringatan SP 1 juga ke salah satu perusahaan," tegasnya.
(ahr/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana