Pemda DIY Dinilai Paksakan Desentralisasi Sampah, Sekda: Ini Proses Panjang

Pemda DIY Dinilai Paksakan Desentralisasi Sampah, Sekda: Ini Proses Panjang

Dwi Agus - detikJogja
Senin, 20 Mei 2024 19:43 WIB
Penumpukan sampah di depo Pengok, Gondokusuman, Kota Jogja, Jumat (17/5/2024).
Penumpukan sampah di depo Pengok, Gondokusuman, Kota Jogja, Jumat (17/5/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

DPRD Kota Jogja mengkritisi kebijakan penanganan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menanggapi kritikan ini, Pemda DIY menyebut kebijakan itu sudah melalui proses yang panjang.

Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menegaskan berjalannya kebijakan tetap memerlukan proses. Ragam kebijakan yang disusun bertujuan mencicil permasalahan secara bertahap.

"Semuanya belajar, tidak cukup dengan retorika tapi tindakan, tidak ingin menyalahkan, tidak, tapi ini proses berjalan panjang. Caranya dengan melakukan kerjasama dengan daerah lain,' jelas Suharsono saat ditemui di Kantor DPRD DIY, Gedong Tengen, Jogja, Senin (20/5/2024).

Terkait kebijakan desentralisasi sampah, Beny memastikan telah menjadi kesepakatan bersama. Terutama jajaran pemerintah kabupaten dan kota di wilayah DIY untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri di wilayahnya masing-masing.

Tentang masalah keterbatasan lahan, Beny menyebut telah ada solusi. Berupa pemanfaatan tanah desa termasuk yang berstatus Sultan Ground. Lahan milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pengolahan sampah.

"Sampah itu menjadi kebijakan bahwa dilakukan desentralisasi sampah, klir ya yang ini, kemudian Pemkab-Pemkot mengupayakan tanahnya sendiri. Sisi lain ketidak-ketercukupan bisa pakai tanah kagungan dalem di antaranya tanah desa yang dapat izin peruntukan," katanya.

Beny lalu mencontohkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bawuran, Bantul. Fasilitas ini rencananya didirikan di atas Sultan Ground seluas 6,7 hektare dengan anggaran kisaran Rp 440 miliar. Lokasi ini nantinya mampu mengolah sampah hingga 300 ton/hari.

Sedangkan khusus wilayah Kota Jogja dapat bekerja sama lintas wilayah terkait untuk pengadaan lokasi TPST yang ideal. Beny menyarankan dengan sistem pinjam tanah di kawasan Piyungan, Bantul.

"Jadi tidak semuanya mak set jadi, pasti ada kendala dan nanti ada evaluasi dan pemprov tidak melepas, tetap akan kawal. Kalau tidak dimulai maka desentralisasi sampah tidak terjadi. Akan berbagi peran, penganggaran dan biaya lain, karena masih kececer kemiskinan, lingkungan, dan akan menggeser ke sana," ujarnya.

Adanya tampungan keluhan warga, Beny memahami kondisi di lapangan. Namun sekali lagi dia menekankan bahwa desentralisasi sampah telah final. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memilahnya masing-masing.

Desentralisasi Sampah Dinilai Terlalu Dipaksakan

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Ririk Banowati menjelaskan masalah sampah di Kota Jogja semakin menjadi usai kebijakan desentralisasi sampah dari Pemda DIY diberlakukan. Alasannya adalah keterbatasan lahan yang dimiliki.

Ririk juga menilai kebijakan desentralisasi sampah terlalu dipaksakan. Namun setiap wilayah, khususnya Kota Jogja belum siap. Harus berjibaku panjang untuk mencari lahan menjadi lokasi pembangunan TPST.

"Kita juga sadar kita butuh proses karena kita tahu lahan di Jogja terbatas. Itu menimbulkan masalah, depo-depo jadi penuh dan kita tidak ada tempat untuk menyembunyikan sampah. Akhirnya sampai membludak di jalan-jalan," jelas Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Ririk Banowati kepada detikJogja, Minggu (19/5/2024).




(ahr/ams)

Hide Ads