Sekda DIY soal Pemda Diminta Awasi Jajanan di Sekolah: Kalau Semua Ya Keteteran

Sekda DIY soal Pemda Diminta Awasi Jajanan di Sekolah: Kalau Semua Ya Keteteran

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 31 Jul 2024 16:05 WIB
Pedagang jajanan kembali raup cuan saat pembelajaran tatap muka digelar lagi usai lebaran. Para siswa berburu jajanan saat jam istirahat dan pulang sekolah.
Ilustrasi jajanan di sekolah. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mengawasi jajanan makanan di sekolah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun memberi respons.

Diketahui, peraturan tersebut tertulis pada Pasal 202 huruf a yang berbunyi:

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular berupa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja;

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan dalam mengimplementasikan PP ini, pengawasan dan pemeriksaan makanan di sekolah memang tidak bisa dilakukan sepenuhnya. Untuk itu menurutnya perlu kerja sama lintas sektor.

ADVERTISEMENT

"Kalau pemeriksaan semua ya keteteran, nanti sampling menjadi contoh, kan teknologi banyak banget yang sekarang bisa digunakan," ujar Beny saat dihubungi wartawan, Rabu (31/7/2024).

"Ya pasti, mesti harus lintas sektor. Karena yang tahu standar aman itu kan BPOM, dan Dinkes, tentu harus kolaborasi memang," sambungnya.

Selain itu, pihak sekolah juga harus berperan aktif dalam menyosialisasikan makanan-makanan sehat. Tidak hanya menyasar pada penjual makanan di lingkungan sekolah saja, namun juga orang tua siswa.

"Kita tahu masih ada berbagai macam jajanan yang menurut kita warna-warninya luar biasa, kita memang kudu weling (memperingatkan) sama anak-anak kita jajan yang sudah ada di dalam lingkungan sekolah," jelasnya.

"Dengan Perpres itu makin menguatkan kita untuk memberikan makanan yang terstandarisasi kesehatan," pungkas Beny.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads