Kini kita sedang berada di dalam salah satu bulan mulia Kalender Hijriah, yaitu Rajab. Padanya kita disunnahkan untuk menunaikan puasa dan memperbanyak amalan kebaikan. Selain anjuran amal-amal baik, adakah larangan yang mesti dijauhi pada bulan Rajab?
Bulan Rajab termasuk empat bulan haram (suci) dalam dunia Islam bersama dengan Muharam, Zulkaidah, dan Dzulhijjah. Padanya terdapat keutamaan yang tidak dapat ditemui pada bulan lainnya. Karenanya, kesakralannya mesti dijaga dengan cara tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan.
Lantas, apa saja larangan yang melekat pada bulan Rajab? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. Selamat membaca!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Saja Larangan di Bulan Rajab?
Larangan Bulan Rajab #1: Menzalimi Diri Sendiri
Pantangan pertama ini difirmankan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 36. Berikut ini bacaan dan artinya dikutip dari laman Quran Kemenag RI:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhul Mahfudz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa."
Imam Abu Muhammad al-Husain bin Mas'ud al-Baghawi memberikan penjelasan terkait ayat di atas. Ia jabarkan bahwa yang dimaksud dengan menzalimi diri sendiri adalah ketika seseorang merusak kemuliaan bulan haram dengan melakukan maksiat sebagaimana dinukil dari laman NU Online.
العَمَلُ الصَّالِحُ أَعْظَمُ أَجْرًا فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ، وَالظُّلْمُ فِيْهِنَّ أَعْظَمُ مِنَ الظُّلْمِ فِيْمَا سِوَاهُنَّ
Artinya, "Amal saleh lebih agung (besar) pahalanya di dalam bulan-bulan haram (Zulkaidah, Zulhijjah, Muharam, dan Rajab). Sedangkan zalim pada bulan tersebut (juga) lebih besar dari zalim di dalam bulan-bulan selainnya."
Alasan munculnya larangan penekanan untuk tidak berbuat maksiat adalah karena segala sesuatunya akan dilipatgandakan pada bulan haram, termasuk Rajab. Baik amalan kebaikan atau keburukan, keduanya akan diganjar berlipat ganda.
Hal ini juga diungkapkan oleh Ibnu 'Abbas dalam Latho-if al-Ma'arif halaman 207, "Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak."
Perlu dicatat, bahwasannya, larangan ini ditekankan untuk keempat bulan haram. Artinya, bukan pada bulan Rajab sahaja perbuatan menzalimi diri ini dilarang. Di antara perbuatan menzalimi diri adalah minum-minuman keras, berzina, berjudi, dan lain sebagainya yang telah diharamkan Allah SWT.
Larangan Bulan Rajab #2: Berperang
Berperang menjadi larangan kedua di dalam bulan-bulan haram, termasuk Rajab. Meskipun demikian, masih terdapat perbedaan pendapat terkait aturannya.
Dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 217, Allah SWT. berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Fitnah (pemusyrikan dan penindasan) lebih kejam daripada pembunuhan." Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu jika mereka sanggup. Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
Mengutip tafsir Kementerian Agama terhadap ayat di atas, turunnya firman Allah SWT. tersebut adalah ketika tentara Islam pimpinan Abdullah bin Jahsy berperang pada permulaan Rajab. Orang-orang lalu bertanya kepada Nabi Muhammad terkait hukumnya, lalu turunlah At-Taubah ayat 36 di atas.
Lebih lanjut, ada yang menyebut bahwa memulai peperangan pada bulan selain bulan haram namun mengakhiri atau melanjutkannya pada bulan haram hukumnya diperbolehkan. Pendapat ini didasarkan pada peperangan Rasulullah Saw. ketika melawan kaum Taa'if yang dimulai di Hunain pada bulan Syawal.
Mengutip dari laman NU Online, Syaikh Nawawi al-Bantani menyebut ayat di atas sebagai dalil kebolehan untuk memerangi orang-orang musyrikin yang memerangi umat Islam pada bulan haram (bulan yang dimuliakan). Dengan kata lain, jika tujuannya adalah untuk membela diri, maka diperbolehkan berperang, meskipun berada dalam salah satu bulan haram.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini telah dicabut atau dihapus. Pasalnya, para sahabat tetap melakukan perang di bulan-bulan haram sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab.
Wallahu a'lam.
Kalender Bulan Rajab 1445 Hijriah
Untuk membantu detikers mengingat rentang waktu bulan Rajab, berikut ini detikJogja siapkan kalendernya yang disadur dari Kalender Hijriah Indonesia tahun 2024 terbitan Kemenag:
- 1 Rajab 1445 H: 13 Januari 2024
- 2 Rajab 1445 H: 14 Januari 2024
- 3 Rajab 1445 H: 15 Januari 2024
- 4 Rajab 1445 H: 16 Januari 2024
- 5 Rajab 1445 H: 17 Januari 2024
- 6 Rajab 1445 H: 18 Januari 2024
- 7 Rajab 1445 H: 19 Januari 2024
- 8 Rajab 1445 H: 20 Januari 2024
- 9 Rajab 1445 H: 21 Januari 2024
- 10 Rajab 1445 H: 22 Januari 2024
- 11 Rajab 1445 H: 23 Januari 2024
- 12 Rajab 1445 H: 24 Januari 2024
- 13 Rajab 1445 H: 25 Januari 2024
- 14 Rajab 1445 H: 26 Januari 2024
- 15 Rajab 1445 H: 27 Januari 2024
- 16 Rajab 1445 H: 28 Januari 2024
- 17 Rajab 1445 H: 29 Januari 2024
- 18 Rajab 1445 H: 30 Januari 2024
- 19 Rajab 1445 H: 31 Januari 2024
- 20 Rajab 1445 H: 1 Februari 2024
- 21 Rajab 1445 H: 2 Februari 2024
- 22 Rajab 1445 H: 3 Februari 2024
- 23 Rajab 1445 H: 4 Februari 2024
- 24 Rajab 1445 H: 5 Februari 2024
- 25 Rajab 1445 H: 6 Februari 2024
- 26 Rajab 1445 H: 7 Februari 2024
- 27 Rajab 1445 H: 8 Februari 2024
- 28 Rajab 1445 H: 9 Februari 2024
- 29 Rajab 1445 H: 10 Februari 2024
Nah, demikianlah penjelasan mengenai larangan pada bulan Rajab sebagai salah satu dari empat bulan haram. Semoga informasi yang disampaikan membantu, ya, detikers!
(cln/cln)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas