Rajab 1446 Hijriah dimulai bersamaan dengan 1 Januari 2025. Pada bulan ketujuh dalam kalender Hijriah ini, ada sejumlah larangan yang wajib diketahui dan tak boleh dilanggar umat Islam. Apa saja? Berikut ini pembahasannya!
Dikutip dari NU Lampung, menurut Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Sa'id Ruslan, Rajab setidaknya punya dua nama untuk menggambarkan kejadian padanya. Kedua nama lain Rajab adalah Fardu dan Asham.
Nama pertama, Fardu, berarti satu. Mengapa satu? Bulan ini dikenal sebagai bulan fardu karena terpisah dari bulan-bulan haram (mulia) lainnya, yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharam yang terletak berurutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama kedua, Asham, berarti tuli. Alasan penamaan ini adalah karena pada Rajab, tidak terdengar adanya gencatan senjata oleh bangsa Arab Jahiliah. Saat itu, para kabilah sepakat untuk tidak berperang dalam bulan Rajab, dan bahkan berdamai. Kala itu, orang-orang Arab sangat menghormati Rajab.
Sebagai bulan mulia, Rajab tentu punya keistimewaan dibandingkan bulan-bulan lain. Di antara keistimewaan Rajab adalah berlakunya sejumlah larangan yang mesti dipenuhi. Apa sajakah larangan di bulan Rajab? Di bawah ini detikJateng telah siapkan uraiannya.
Larangan Bulan Rajab yang Harus Diketahui
1. Larangan Berbuat Zalim terhadap Diri Sendiri
Dalam surat at-Taubah ayat 36, Allah SWT berfirman:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhul Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa."
Pertama-tama, perlu detikers catat bahwasanya berbuat zalim, kapan pun dan kepada siapa pun, hukumnya adalah haram. Namun, larangan ini lebih ditekankan lagi pada bulan-bulan haram, termasuk Rajab, sebagaimana potongan firman Allah SWT, "Maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu),...".
Oleh karena itu, siapa saja yang melanggarnya, kesalahan dan dosanya lebih besar dibandingkan bila melakukannya pada bulan lain. Dikutip dari buku 20 Faedah Terkait Bulan Rajab oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, Qatadah berkata:
"Sesungguhnya berbuat zalim di dalam bulan-bulan suci lebih besar kesalahan dan dosanya daripada berbuat zalim di dalam bulan lainnya, walaupun suatu kezaliman apa pun bentuknya merupakan dosa besar, akan tetapi Allah mengagungkan suatu perkara sesuai dengan kehendaknya." (Tafsir at-Tabari 14/238 dan Tafsir Ibnu Katsir 4/148)
2. Larangan Berperang
Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 217, yang bunyinya:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Fitnah (pemusyrikan dan penindasan) lebih kejam daripada pembunuhan." Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu jika mereka sanggup. Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
Diambil dari laman Suara Muhammadiyah, kendati terlarang, bila umat Islam diserang terlebih dahulu, maka halal hukumnya untuk berperang. Imam al-Qurthubi berkata:
"Pendapat pertama: Maknanya janganlah kamu menzalimi dirimu dalam empat bulan haram dengan melakukan perang, kemudian dinasakh (dihapus hukumnya) dengan dibolehkan berperang di semua bulan. Ini pendapat Qatadah, 'Atha' Al-Khursani, Zuhri dan Sufyan Ats-Tsauri. Ibnu Juraij berkata: "Atha' bin Abi Ribah telah bersumpah bahwa tidak dihalalkan bagi orang-orang untuk berperang di tanah haram dan tidak pula di bulan haram kecuali diserang padanya dan ayat ini tidak dinasakh. Yang benar adalah pendapat yang pertama, karena Nabi SAW memerangi kabilah Hawazin di Hunain kabilah Tsaqif di Thaif dan mengepung mereka di bulan Syawwal dan sebahagian Zhulhijjah. Telah berlalu makna ini di surat Al-Baqarah." (Tafsir Al-Qurthubi: 8/123-124).
3. Larangan Melanggar Kehormatan Rajab
Dalam surat al-Maidah ayat 2, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitul Haram sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya."
Dirujuk dari NU Lampung, ayat di atas bisa dimaknai sebagai larangan untuk berbuat maksiat maupun perbuatan buruk lainnya. Pasalnya, kegiatan-kegiatan demikian tentu akan menodai kesucian Rajab.
4. Terkait Atirah
Berdasar informasi dari buku Kumpulan Kumpulan Kultum Setahun oleh Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub, far'a adalah unta yang lahir pertama kali disembelih untuk Tuhan mereka. Sementara itu, atirah adalah kambing yang disembelih pada bulan Rajab.
Pada masa jahiliah, orang-orang biasa menyembelih atirah pada Rajab dan terus berlangsung. Kemudian, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda mengenainya:
لا فَرْعَ وَلَا عَبَيْرَة
Artinya: "Tidak ada far'a dan atirah." (HR Bukhari nomor 5474 dan Muslim nomor 1976)
Para ulama kemudian bersilang pendapat mengenai atirah ini. Pendapat paling shahih adalah bahwa konsekuensi hukum paling ringan dari perbuatan menyembelih atirah adalah al-karahah (makruh).
Namun, ada pula ulama yang menyatakan bahwasanya hukum menyembelih atirah lebih dekat kepada haram, seperti misalnya tertulis dalam Fatawa asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim (6/165-166). Lantas, apakah tidak boleh menyembelih sama sekali pada Rajab?
Tentu tidak, detikers tetap boleh-boleh saja menyembelih hewan selama Rajab, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun disedekahkan. Dengan syarat, tidak menamai perbuatannya dengan atirah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai 4 larangan Rajab yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!
(sto/dil)